CARITAU MAKASSAR - Bukannya sibuk memperdalam ilmu, tiga mahasiswa di Makassar Sulsel malah diduga mencuri barang elektronik milik kampusnya.
Ketiganya diketahui bernama AI (20) warga Jalan Minasaupa, MAA (20) warga Bumi Permata Hijau, serta I (21) warga Jalan Bonto Duri, Kota Makassar. Turut diamankan dua penadah yang diketahui bernama NA (31) dan MNR (20) warga Jalan Batara Bira Baddoka Kota Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, AKP Moh Arifin mengatakan, penangkapan dipimpin oleh Panit 2 Opsnal Iptu Nasoetyon dan Panit 1 Opsnal Ipda Ahmad Hajar.
"Dari keterangan pelapor bahwa saat itu pelaku mencuri monitor komputer merk Lenovo warna hitam dan proyektor LCD merk Epson warna putih milik kampus," ungkap AKP Moh Arifin, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, para tersangka melakukan aksi dengan menggeser pintu besi pengaman dan mendorong pintu kaca.
"Pelaku juga mencuri proyektor merk Epson warna hitam, CPU komputer warna putih dan mesin ketan kayu warna orange," bebernya.
Berdasar hasil interogasi, lanjutnya, pelaku AI sudah mengakui bahwa pada Rabu, 22 Desember 2021, masuk di ruangan Pasca Sarjana Kampus Unismuh Makassar bersama MAA dengan cara mengambil kunci ruangan Pasca Sarjana di ruangan Paud.
"AI mengambil barang 1 CPU, 1 LCD, 1 monitor merk Lenovo, 1 proyektor. Kemudian AI dan MAA membawa barang tersebut ke rumah I," bebernya.
Setelah itu, MAA dan I menjual proyektor lewat online (FB) seharga Rp900 ribu dan hasilnya dibagi tiga.
Kemudian AI menjual sendiri 1 monitor merk HP warna hitam, 1 CPU merk HP ke MNR dan NA seharga Rp750 ribu.
"Uang tersebut tidak dibagi ke MAA dan I," ungkapnya.
Sementara monitor merk Lenovo warna hitam masih dalam penguasaan AI. Hasil dari penjualan tersebut, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
MAA sendiri mengakui telah masuk di ruangan Pasca Sarjana Kampus Unismuh Makassar bersama AI dan mengambil barang berupa satu CPU warna hitam, satu LCD warna hitam dan satu proyektor warna hitam.
Selanjutnya MAA dan AI membawa barang tersebut lewat pintu keluar Kampus Unismuh Makassar ke kost I di Jalan Bontoduri
"Sementara I mengaku bersama MAA dan AI menjual proyektor lewat online (FB) seharga Rp 900.000. Ihya engakui menerima uang hasil penjualan proyektor dari MAA sebanyak Rp300.000," jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku, penadah dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rappocini.(KEK)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...