CARITAU MAKASSAR - PT Kencana Royalindo dan Hotel M-Regency, Ricky Vinando melaporkan tiga hakim pemutus kasus PKPU PT. Kencana Royalindo, PKPU No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KK), Kejaksaan Negeri Makassar, Komisi Yudisial RI, Komisi Yudisial Makassar dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Kuasa Hukum PT Kencana Royalindo, Ricky Vinando mengatakan, pihaknya melaporkan tiga Pengadilan Niaga Makassar tersebut karena dugaan gratifikasi.
"Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan penerimaan gratifikasi. Dugaan ya, kami tidak menuduh. Semua bukti sudah kami serahkan saat kami mengirim laporan," ungkap Ricky Vinando saat menggelar Konferensi Pers di Hotel M-Regency, Sabtu (31/03/2023)
Ia menjelaskan, tiga hakim pemutus dilaporkan karena banyak kejanggalan saat memutus perkara PKPU No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks karena sebelumnya dengan pemohon yang sama dan bukti yang sama dari pemohon PKPU.
Ketiga hakim pemutus yang sama yang sudah dilaporkan tersebut pernah memutuskan menolak permohonan PKPU Pemohon sebagaimana putusan PKPU No. 7/Pdt. Sus-PKPU/2022/PN. Niaga.Mks, tapi kemudian berbalik menerima bukti yang pernah ditolak sebelumnya tersebut.
"Sejak awal Pemohon PKPU ADN tidak bisa membuktikan keabsahannya sebagai badan usaha UD (Usaha Dagang) dan juga tidak bisa membuktikan izin sebagai supplier sayur dan buah yang sah," katanya.
Implikasinya, lanjut dia, ditolak karena sejak awal sudah tidak jelas uraian permohonan PKPU nya, tapi itu kemudian mendadak diterima oleh 3 hakim pemutus perkara PKPU No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga.Mks yang sebelumnya pernah memutuskan menolak PKPU No. 7/Pdt. Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Mks.
"Tagihan menjadi tidak sah dan tidak berhak menagih karena kegiatan usahanya bodong alias ilegal karena UD harus ada akta pendirian dan izin-izin lainnya sesuai kegiatan usaha. Kegiatan usaha tanpa izin adalah kejahatan atau tindak pidana, jadi hati-hati," ungkapnya.
Ricky menambahkan, dalam memutus perkara PKPU No.1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks ada kejanggalan lain yaitu para hakim pemutus/ para terlapor tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap kreditur lain dan hanya percaya dengan KTP, putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang bermasalah karena mengabulkan melebihi dari apa yang diminta kreditur lain saat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar.
Bahkan bukti yang saling bertolak belakang saja diterima, mestinya dikesampingkan. Salah satu faktanya, lanjut dia, dalam gugatan saat gugat ke PHI Vitalis Pandi naku kerja dengan klien saya sejak 1994 tapi bukti yang diserahkan kerja sejak 2009.
"Tak sinkron kan. 1994 pun klien saya belum ada karena baru ada pada 2002. Jadi dari bukti saja sudah saling tabrakan. Tapi itu tetap diterima oleh 3 terlapor hakim pemutus disitulah letak pelanggaran kode etiknya," tegasnya.
"Sudah ada LP juga kami jadikan bukti, tapi diabaikan juga oleh tiga hakim pemutus. Dari awal kami sudah dalilkan pembuktian sudah tidak sederhana lagi dan PKPU pertama kami menang. PKPU kedua ada yang tidak beres karena tetap diterima padahal Pemohonnya sendiri sudah ditolak saat PKPU pertama terlebih tak punya legal standing karena bodong kegiatan usahanya dan para kreditur lain pun semuanya bermasalah. Jadi kuat alasan kami ada dugaan kuat pelanggaran kode etik oleh hakim pemutus PKPU No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah. Salah satu Panitera Pengadilan Niaga Makassar, Widya Sudirman membenarkan adanya sidang PKPU tersebut. Sidang lanjutan diakui akan dilaksanakan pada Senin, 3 April.
Namun terkait tiga hakim yang dilaporkan, Widya mengatakan belum mengetahuinya.
"Saya tidak tahu," singkatnya saat dikonfirmasi awak media secara terpisah. (KEK)
pt kencana royalindo hotel m-regency makassar tiga hakim pengadilan niaga makassar dilaporkan ke kpk dugaan gratifikasi
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...