CARITAU MAKASSAR – Sebanyak 13 pelaku penyerangan terhadap warga di komplek perumahan Hartaco Indah diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang bekerja sama dengan Polsek Tamalate.
Penyerangan yang terjadi di Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, pada Jumat (7/1/ 2022) didominasi para remaja, yakni FA (19), MA (17), IA (18), IB (18), FI (18), MA (17), AA (17), RU (18), TE (17), DP (18), NA (20), MA (20) dan RA (18). Sementara lima orang lainnya masih dalam pengejaran Polisi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando mengatakan, para pelaku berhasil diamankan pihaknya tak kurang dari 24 jam setelah kejadian. Motif para pelaku nekad melakukan penyerangan disebabkan informasi yang bernada provokatif.
"Para pelaku ini termakan informasi bohong atau hoaks. Saat itu mereka (para pelaku) mendapat informasi bahwa ada salah satu teman mereka yang dibunuh dan dibuang ke kanal di sekitar lokasi," kata Lando saat merilis kasus di Polrestabes Makassar.
Para remaja yang saat itu duduk-duduk di Kampung Lepping termakan hoaks.
“Mereka tersulut dan melakukan penyerangan terhadap masyarakat atau anak remaja yang berada di perumahan Hartaco," tambahnya.
Akibat penyerangan, tiga warga jadi korban menderita luka sabetan pada bagian tangan, atau terkena busur anak panah busur. Ketiganya masih dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar. Salah satu korban masih berusia 16 tahun.
"Korban ini atas nama Syam 26 tahun, Arfa 16 tahun dan Resa 23 tahun," sebutnya.
Selain menganiaya para korban, pelaku juga merusak motor korban, yakni dibakar dan dibuang ke salah satu kanal yang berada di area kejadian.
"Pengerusakan rumah tidak ada ji karena kebetulan TKPnya di jalan," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, pakaian yang digunakan pelaku, pedang panjang alias samurai, handphone, korek api yang berbentuk pistol, juga busur.
Para pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 195 tentang penguasaan senjata tajam tanpa izin dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang dan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(KEK)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...