CARITAU MAKASSAR – Polisi mengamankan SI (32) warga Jalan Barukang Utara, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulsel. SI terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
SI diamankan Tim Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
“Penangkapan dilakukan saat polisi menerima laporan masyarakat bahwa disekitar TKP sering terjadi penyalagunaan dan transaksi Narkoba," ungkap Kasubsipidum Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Burhanuddin Karim, Jumat (27/5/2022).
Dari informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Melihat salah seorang yang mencurigakan, polisi kemudian bergerak cepat mengamankan pria tersebut.
Saat dilakukan penggeladahan, polisi berhasil mengamankan sebuah tas berwarna hitam yang berisi empat sachet sisa sabu, satu buah pireks kaca sisa pakai sabu.
"Diamankan juga satu buah pireks yang masih berisi sabu, satu buah sebdok sabu, dua korek api gas, dan satu alat isap sabu," jelasnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika dan Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika) pidana penjara 4 tahun paling lama 20 tahun," tandasnya (KEK).
terlibat penyalagunaan narkotika jenis sabu polisi ciduk pria di makassar
Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat
KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat Buat Siswi Difabe...
Pemetaan Bahaya Sesar Lembang
Heru Budi Diklaim Berhasil Ciptakan Win-Win Soluti...
Puncak Penobatan Miss Indonesia 2024 Digelar Akhir...