CARITAU MAKASSAR – Jumlah kasus korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tahun 2021 ternyata masih cukup tinggi. Dari data yang dilansir BKPSDM Kota Makassar, total sebanyak 26 ASN Pemkot Makassar terjerat kasus korupsi sepanjang tahun ini.
Sebagai efek jera, BKPSDM Kota Makassar pun telah memberikan sanksi tegas kepada mereka, antara lain sanksi tegas hingga pemberhentian dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri kepada 18 ASN, sementara delapan lainnnya dipecat dengan tidak hormat.
“Yang dipecat dengan tidak hormat itu adalah ASN yang terjerat kasus hukum. Kemudian kasusnya sudah dinyatakan inkrah. Rata-rata terkait kasus tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Makassar Rosnaida.
Rosnaida merincikan bahwa yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah sejumlah staf di beberapa OPD. Tapi ada juga yang memegang jabatan strategis.
Salah satu di antaranya ialah Mantan Kepala UPTD Kanrerong Muhammad Said yang terjerat kasus korupsi dugaan pungli di Kawasan Kuliner Kanrerong Makassar. Muhammad Said divonis 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp50 juta.
“Sementara untuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu rata-rata karena kasus disiplin. Ada yang berbulan-bulan tidak pernah muncul, ada juga yang tidak muncul-muncul,” jelasnya.
Selain itu, ada 28 ASN mendapat sanksi disiplin ringan, 10 ASN mendapat sanksi sedang dan 36 ASN mendapat sanksi disiplin berat selain pemecatan.
“Yang sanksi disiplin berat itu ada yang dapat penurunan pangkat selama tiga bulan kepada dua orang, pembebasan dari jabatan 33 orang, dan ada juga penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,” pungkasnya. (KEK)
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...