CARITAU MAKASSAR – Ulah oknum anggota kembali mencoreng citra Kepolisian. Bripka IS (37) yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Belopa, Polres Luwu menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Ia ditangkap bersama dengan rekannya Syafar Abbas (40) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A / 13 / I / 2022 / SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi Caritau.com, Rabu (19/1/2022).
"Benar (terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu). Bripka IS menjabat Kanit Reskrim Polsek Belopa diamankan pada Sabtu (15/1/2022)," ungkap Komang.
Komang menjelaskan kronologi kejadiaannya. Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan dan interogasi pelaku yang telah diamankan sebelumnya yakni Andry.
Menurut bocoran informasi dari Andry, akan datang paket kiriman barang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dari luar kota tujuan ke kota Belopa dengan modus alat kosmetik dikirim melalui jasa pengiriman barang-barang J&T Belopa.
"Personel Satresnarkoba Polres Luwu melakukan Control Delivery di kantor J&T Express yang terletak di Jalan Sungai Paremang. Kemudian personil Sat Resnarkoba segera melakukan koordinasi dengan karyawan kantor J&T Express untuk mengecek semua kiriman paket barang yang nama pengirim atas nama Khaira S tujuan kota Belopa, dimana barang kiriman tersebut diduga isinya adalah Narkotika jenis Sabu," katanya.
Dari hasil koordinasi dengan kepala J&T Express kota Belopa, kata dia, ditemukan satu dos paket kiriman barang dengan pengirim atas nama Khaira Salon telah tiba.
Karyawan kantor J&T segera menghubungi nomor HP atas nama penerima barang dan diarahkan untuk segera mengambil barangnya di kantor jasa pengiriman barang J&T Belopa.
"Tidak lama setelah komunikasi tersebut datanglah pelaku Syafar Abbas di kantor J&T untuk mengambil paket kiriman barangnya dengan menunjukkan kode resi pengiriman JD0158792893, setelah pelaku menerima paket kirimannya yang diduga isinya narkotika jenis sabu kemudian personil Sat Resnarkoba menghampiri pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku," katanya.
Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa dirinya merupakan orang suruhan dari temannya yakni IS (oknum polisi).
Selanjutnya dilakukan pengembangan tempat terduga pelaku menunggu paket kiriman tersebut, lalu ditemukan IS sedang berada didepan rumah seseorang dan langsung dilakukan penangkapan terhadap IS.
"Hasil introgasi, IS mengaku bahwa paket kiriman barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari AG (DPO) yang merupakan tahanan Napi yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Palopo," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Syafar yakni dua bungkusan plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi warna merah (inex), satu buah dos paket pengiriman J&T dengan nomor resi JD0158792893, dua lembar kertas aluminium foil (pembungkus pasta gigi Pepsodent dan kemasan permen), satu buah dos pasta gigi merek Pepsodent. Satu buah pasta gigi merek Pepsodent yang terbagi dua (tempat sabu), sembilan lembar pembungkus permen merek Alpenliebe dan aluminium foil (tempat pil ekstasi/inex)
Kemudian satu lembar pembungkus besar permen merek Alpenliebe (tempat ekstasi/inex), 19 biji permen merek Alpenliebe. Satu unit HP android merek Oppo warna emas, satu unit sepeda motor merek Yamaha N-max warna hitam dengan No. Polisi DP 3001 TG, spesifikasi NOKA : MH3SG3190KJ492325, NOSIN : G3E4E1339227.
"Sementara dari oknum polisi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah unit HP android merek Oppo warna putih," jelasnya.
Komang mengatakan, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku diamankan di Mapolres Luwu," tandasnya. (KEK)
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...