CARITAU BANGKOK – Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, yang berstatus terdakwa, dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani hukuman enam bulan dari satu tahun hukumannya, menurut laporan media lokal, Minggu.
Thaksin (74 tahun) dengan ditemani anak-anaknya meninggalkan Rumah Sakit Umum Kepolisian di Bangkok sekitar pukul 06.00 waktu setempat menuju kediaman pribadinya di Bangkok bagian barat.
Dia menjalani hukumannya di rumah sakit karena sakit, setelah menghabiskan hanya beberapa jam di penjara.
Thaksin termasuk di antara daftar tahanan yang disetujui untuk mendapat pembebasan bersyarat dari komite Kementerian Kehakiman berdasarkan berbagai kriteria tertentu, seperti usia tua dan kondisi kesehatan.
Thaksin meninggalkan rumah sakit dengan mengenakan masker dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Ia menjabat sebagai perdana menteri Thailand dari Februari 2001 hingga September 2006, ketika ia digulingkan melalui kudeta militer saat mengunjungi Amerika Serikat.
Saat berada di pengasingan, hidupnya sebagian besar dihabiskan di Dubai. Thaksin dinyatakan bersalah secara in absentia atas korupsi dan beberapa tuduhan lainnya. Ia dijatuhi hukuman penjara delapan tahun.
Sekembalinya ke Thailand pada Agustus tahun lalu, Thaksin dipenjara namun segera dipindahkan ke rumah sakit polisi setelah mengeluh sesak dada dan tekanan darah tinggi.
Dilansir Antara dari OANA, Raja Maha Vajiralongkorn mengurangi hukuman penjara Thaksin menjadi satu tahun pada September tahun lalu, dengan alasan kontribusi Thaksin pada negara selama masa jabatannya sebagai perdana menteri.
Tinggalnya Thaksin di rumah sakit memicu protes terhadap dugaan perlakuan istimewa yang diberikan kepadanya. (DIM)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...