CARITAU SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) menghentikan penuntutan terhadap tersangka Ade Imron Syahrono, warga Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember atas perkara tindak pidana Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Penghentian penuntutan ini dilakukan lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada perdamaian antara korban bernama Sura’i dengan tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Rabu (19/1/2022).
Fathur memaparkan korban selama dirawat di RSUD Dr. Haryoto Lumajang sudah dijenguk oleh keluarga tersangka. Mereka juga membantu biaya pengobatan korban berupa uang sebesar Rp5 juta dan membelikan kursi roda. Tersangka juga sanggup membantu biaya pengobatan korban sampai sembuh.
“Pada tanggal 10 September 2021 juga telah dilakukan upaya damai antara tersangka dengan korban,” ujarnya.
Keputusan tersebut diambil setelah Kejati Jatim menggelar gelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang.
“Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 312 Subsidair Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata Fathur.
Perkara terjadi pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Selatan tepatnya di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Saat itu, tersangka mengemudikan kendaraan truk dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Ketika melintasi perempatan jalan, bersamaan dari arah utara ke selatan, muncul sepeda motor.
Tersangka kaget dan langsung menginjak rem dalam-dalam. Namun, karena jaraknya sudah dekat, tabrakanpun tidak terelakkan. Ironisnya, tersangka justru terus mengemudikan kendaraannya dan tidak menolong korban
“Setelah kecelakaan itu, saksi Arif Sugiono dan Yusuf beserta warga berdatangan mendekati korban dan dibawa ke Puskesmas Yosowilangun kemudian ke RSUD Dr Haryoto, Lumajang,” kata Fathur.
Lebih jauh Fathur menjelaskan, penghentian penuntutan ini dilakukan setelah sejumlah syarat terpenuhi. Di antaranya, berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Selain itu, tersangka di lingkungan tempat tinggalnya dikenal baik. Akibat dari kejadian itu, tersangka juga kehilangan mata pencaharian sebagai sopir. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari hari keluarganya, tersangka bekerja secara serabutan,” pungkas Fathur Rohman. (HAP)
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...