CARITAU JAKARTA – Deputi Bidang UKM Kemenkop dan UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan impor pakaian bekas merupakan tindakan ilegal sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis pakaian bekas dilarang untuk diimpor karena sejumlah alasan, mulai dari masalah kesehatan hingga lingkungan.
“Juga merugikan produsen UKM karena barang tadi branded dijual bekas dan murah. Masyarakat kita ini masih banyak yang suka brand dan sensitif dengan harga, jadi ini mengganggu UMKM kita yang produsen produk yang lebih sehat,” papar Hanung dalam diskusi media di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Karenanya Kementerian Koperasi dan UKM berharap penjualan pakaian bekas impor di media sosial dapat dibatasi agar tidak merusak industri garmen dalam negeri dan produk UMKM dapat tumbuh.
“Kita harapkan ada pembatasan (penjualan) di media sosial karena banyak penawaran untuk ikut serta dalam retail,” kata Hanung.
Hanung menuturkan thrifting atau yang lebih banyak diartikan sebagai kegiatan jual beli pakaian bekas, kini semakin marak, terutama pakaian bekas impor. Tak hanya dijual di sentra pakaian bekas seperti Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Jawa Barat, namun merambah media sosial hingga e-commerce.
Kemenkop UKM mengaku kesulitan melacak penjualan di media sosial karena tidak ada platform dan data yang jelas seperti penjual di e-commerce.
Kendati thrifting pakaian impor yang sejatinya merupakan sampah tersebut mengganggu industri dalam negeri, lanjutnya, terdapat sejumlah tantangan dalam penegakan hukum.
Pertama, wilayah Indonesia yang luas yang menyebabkan aparat penegak hukum dan stakeholder terkait kesulitan memberantas impor ilegal tersebut.
“Kemudian tantangan lain adalah kesadaran dari konsumen dan penjual kita. Banyak yang menganggap bahwa produk ini produk yang tidak dilarang diimpor dan juga masyarakat kita masih belum banyak yg mendukung kebijakan. Namun ada beberapa juga yang sudah tahu, ini berdasarkan Investor Daily tahun 2023 bahwa pedagang pakaian bekas di (Pasar) Senen mereka mengetahui dan mereka beli dari pihak ketiga,” jelas Hanung.
Hal lain yang menyebabkan penanganan pakaian bekas impor tak kunjung usai adalah alokasi dana yang terbatas untuk memusnahkan tumpukan barang tersebut.
Oleh karenanya Kemenkop UKM mengusulkan agar penjualan pakaian impor bekas di media sosial juga turut dibatasi, selain tentunya mengusut importir di sentra pakaian bekas.
“Selain itu, literasi, sosialisasi produk dan intensifkan gerakan bangga buatan produk Indonesia,” kata Hanung. (HAP)
tegaskan impor pakaian bekas ilegal kemenkop ukm minta penjualan di medsos dibatasi
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...