CARITAU JAKARTA - Pemerintah melalui PT Jasa Marga resmi menaikkan tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Tol Sedyatmo mulai Minggu, 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB kemarin.
Kenaikan tarif tol ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo.
Baca Juga: Asik! Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20% untuk Mudik Lebaran 2024
Penyesuaian tarif tol ini adalah penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Menurut regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Sementara itu, ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo merupakan ruas tol terintegrasi (toll to toll) yang membentuk jaringan jalan baru.
Kemudian, ruas Tol Jagorawi sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bekasi, Depok, Bogor, Puncak, Sukabumi dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR 1), Cimanggis - Cibitung, Jagorawi - Cinere (Cijago), Bogor Outer Ring Road (BORR) dan Bogor - Ciawi - Sukabumi (Bocimi).
Berikutnya, Ruas Tol Sedyatmo sebagai akses utama menuju dan dari Bandara Internasional Soekarna-Hatta yang tersambung melalui jaringan jalan tol Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priuk–Pluit, Jalatol Lingkar Barat (JLB) dan Cengkareng–Batu Ceper¬Kunciran (JORR II).
"Jasa Marga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Jagorawi dan Sedyatmo," demikia tulis Jasa Marga dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (12/8/2023).
Di bawah ini daftar tarif terbaru Jalan Tol Jagorawi dan Jalan Tol Sedyatmo yang berlaku per 20 Agustus 2023:
1.Tarif Jalan Tol Jagorawi
-Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000
-Gol II: Rp 12.000,- yang semula Rp 11.500
-Gol III: Rp 12.000,- yang semula Rp 11.500
-Gol IV: Rp 17.000,- yang semula Rp 16.000
-Gol V: Rp 17.000,- yang semula Rp 16.000
2.Tarif Jalan Tol Sedyatmo
-Gol I: Rp 8.500,- yang semula Rp 8.000
-Gol II: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500
-Gol III: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500
-Gol IV: Rp 12.000,- yang semula Rp 11.500
-Gol V: Rp 12.000,- yang semula Rp 11.500 (DID)
Baca Juga: Alhamdulillah, Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 Tarif Tol Tidak Naik
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024