CARITAU JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) menaikkan tarif listrik per kWh untuk bulan Desember 2023. Namun, untuk golongan pelanggan non subsidi, tidak ada kenaikan sama sekali.
Merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi akan dilakukan setiap 3 bulan sekali dengan mempertimmbangkan beberapa faktor antara lain nilai tukar mata uang dollar Amerika Serikat terhadap rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut daftar tarif listrik PLN yang baru berlaku pada 1 Desember 2023:
Adapun untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro dan menengah (UMKM) yang termasuk dalam 25 golongan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif dan tetap diberikan subsidi listrik. (FAR)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...