CARITAU JAKARTA - Pemprov DKI akan melanjutkan pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi kendaraan bermotor roda dua dan empat, tetapi tanpa menjatuhkan sanksi denda.
Pemeriksaan kepatuhan wajib uji emisi dilanjutkan untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Sehingga, masyarakat turut menjadi bagian menciptakan udara sehat bagi Kota Jakarta.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Raih Medali Emas dalam Bhumandala Award 2024
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI, Ani Ruspitawati mengatakan, dalam upaya penanganan polusi udara di DKI Jakarta, Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya telah melaksanakan tilang uji emisi kendaraan bermotor di beberapa lokasi pada 1 November 2023.
Hasilnya, lanjut Ani, terdapat 133 kendaraan roda empat yang dirazia. Dari jumlah tersebut, ada sebanyak 113 kendaraan lulus uji emisi dan 20 kendaraan tidak lulus uji emisi.
Sementara, untuk kendaraan roda dua, ada 159 kendaraan yang terkena razia. Hasilnya, ada 122 kendaraan roda dua yang lulus dan 37 kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Ia menegaskan, Pemprov DKI sudah berkoordinasi kembali dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk keberlanjutan pemeriksaan kepatuhan uji emisi kendaraan roda dua dan empat.
“Intinya, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan empat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," kata Ani Ruspitawati, di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (3/11/2023).
"Dalam Pergub tersebut, disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor kategori M, N, O dan L," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ani menjelaskan, berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Vital Strategies, uji emisi berkontribusi besar dalam menurunkan konsentrasi PM 2,5. Di samping itu, uji emisi juga bermanfaat bagi para pemilik kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan bermotor mereka.
"Karena itu, kami tetap akan melanjutkan pelaksanaan uji emisi dan pemeriksaan kepatuhan uji emisi sampai akhir tahun ini. Sementara, untuk keberlanjutan sanksi tilang uji emisi, kami akan formulasikan lebih lanjut untuk pelaksanaannya, bekerja sama dengan berbagai pihak," terang Ani Ruspitawati.
Dengan tidak adanya sanksi denda/tilang uji emisi, lanjut Ani, maka dalam pelaksanaan pemeriksaan kepatuhan uji emisi, pihak kepolisian tidak melaksanakan tilang di tempat. Namun, memberikan surat wajib servis kepada pengendara. “Surat tersebut sebagai peringatan kepada pengendara untuk segera melakukan perbaikan agar dapat lulus uji emisi,” jelas Ani.
Hingga 3 November 2023 pukul 16.00, tercatat sebanyak 1.193.736 kendaraan roda empat yang melakukan pengujian emisi, dengan jumlah teknisi sebanyak 955 orang, di 343 tempat uji emisi. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua, tercatat sebanyak 128.528 kendaraan yang telah melakukan uji emisi, dengan jumlah teknisi sebanyak 196 orang, di 117 lokasi uji emisi.
“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemilik kendaraan bermotor yang sudah melakukan kepatuhan uji emisi. Kami berharap, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), bengkel, dan pemilik kendaraan tetap konsisten dalam rangka menjaga kehandalan kendaraannya, serta sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan yang berkelanjutan,” tutur Ani.
Selain melakukan pemeriksaan kepatuhan uji emisi, Ani menambahkan, ada sejumlah upaya lain untuk melakukan perbaikan kualitas udara, yaitu pemasangan water mist di gedung, penanaman pohon, pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan industri yang berpotensi mencemari udara, serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). (DID)
Baca Juga: Pj Heru Sebut Program Konsolidasi Tanah Vertikal Solusi Hunian Padat Penduduk di Jakarta
pemprov dki jakarta wajibkan uji emisi tanpa sanksi tilang kualitas udara sehat
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...