CARITAU BATAM - Tiga awak pesawat type DA62 dari Johor Malaysia yang tanpa izin melintasi Batam yang merupakan teritorial Republik Indonesia terancam denda Rp5 miliar.
Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo menjelaskan, denda berdasarkan Peraturan Pemerintah RI tentang Pengamanan Wilayah Udara RI pasal 10 ayat 2.
"Pesawat udara sipil asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," kata Mayor Wardoyo di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (14/5/2022).
Menurutnya, setiap orang yang melanggar pasal 10 ayat 2 tersebuyt dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.
"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house, sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.
Terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, Mayor Wardoyo mengatakan mereka hanya diminta melengkapi berkas.
"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.
Pada Jumat (13/5/2022), TNI AU seperti dirilis Antara memerintahkan pesawat asing dari Johor Malaysia untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau, karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin.
Pesawat kalibrasi itu membawa tiga awak yang semuanya merupakan warga negara Inggris. Saat ini ketiganya sudah diamankan di safe house di kawasan Bandara Hang Nadim.(GIBS)
pesawat type da62 johor malaysia tanpa izin melintasi batam denda rp5 miliar
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...