CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menghitung barag bukti berupa sejumlah uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Hakim Pengadilan Negri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat.
Selain mengamankan sejumlah uang, penyidik KPK juga tengah mengkonfirmasi barang bukti tersebut kepada para terperiksa lainya.
"Turut diamankan pula bukti ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Kamis (20/1/2022).
Adapun dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan lima orang yang di duga berprofesi sebagai Hakim, Panitera Pengganti, Pengacara, dan pihak Swasta.
"Saat ini terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilanjutkan pemeriksaan lanjutan," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) berhasil mengamankan seorang Hakim yang belakanga diketahui bernama Itong Isnaeni Hidayat.
Selain Itong, operasi senyap itu juga diduga menjerat pengacara, satu orang Panitera Pengadilan Negri (PN) Surabaya beserta pihak Swasta.
Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan menguraikan, penangkapan tersebut baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke gedung PN Surabaya. Saat tiba, KPK langsung menyegel ruangan hakim lalu pergi meninggalkan tempat tersebut.
"Pagi tadi sekitar pukul 05.00 -05.30 WIB KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH. MH Hakim PN Surabaya," kata Andi saat dikonfirmasi awak media.
Sementara, terkait kasus yang menjerat Hakim Itong beserta Pengacara dan Panitera. KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan di Surabaya. (GIBS)
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...