CARITAU JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meyakini pihaknya bakal kembali menang atas upaya langkah gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan pihak Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan PK yang dilayangkan kubu Moeldoko disinyalir sebagai bentuk pengambil alihan atau kudeta Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Baca Juga: Partai Demokrat Buka Puasa Bersama Prabowo Subianto
Dirinya meyakini partai berlambang mercy itu berada diposisi yang benar dan dapat memenangkan lagi upaya gugatan yang diajukan oleh Moeldoko.
Dalam kesempatanya, AHY berkelakar, bahwa pihaknya sudah menang 16 kali atas langkah gugatan yang diajukan oleh Moeldoko di lembaga peradilan (pengadilan) terkait upaya dugaan pengambilan alihan Partai Demokrat.
"Kita Yakin Demokrat berada pada posisi yang benar. pengalaman empiris telah menunjukkan bahwa sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya," ujar AHY pada kegiatan konferensi pers yang digelar di markas DPP Demokrat, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2023).
"Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan artinya skornya 16-0,"tegas AHY.
Berdasarkan hal itu, AHY menyebut bahwa pihak nya meyakini bahwa proses gugatan yang telah diajukan oleh Moeldoko bakal tidak berarti. Hal itu lantaran, pihaknya tidak akan memberikan celah kekurangan adminitrasi sekecil apapun terhadap pihak lawan dalam memenangkan proses pertarungan di MA.
"Dengan demikian dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, Saya ulangi dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat kita tidak ada satupun celah atau Jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," imbuhnya.
Kendati demikian, AHY menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan upaya antisipasi terkait segala hal yang memungkinkan keadaan dapat berubah. Hal itu harus dilakukan, menurut AHY, berkaca pada situasi hukum hari ini yang diduga telah mengalami pancaroba mengingat putusan mengejutkan PN Jakpus soal Pemilu ditunda.
"Situasi hukum di negeri ini sedang mengalami pancaroba, tidak menentu ada ketidakpastian hukum baru-baru Ini contohnya tiba-tiba saja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda.
AHY mengungkapkan, keputusan PN Jakpus itu dapat dijadikan pelajaran oleh Demokrat bahwa sejatinya tidak boleh meremehkan hal kecil atas apapun yang dapat menjadi sebuah penghalang dalam berjalanya roda organisasi Partai.
AHY menambahkan, terlebih dalam kasus upaya pengakuan PK pihak Moeldoko ke MA ini, bukan tidak mungkin adanya campur tangan elit pihak penguasa demi mewujudkan kepentingan arah politik kekuasaan. Terlebih menurut AHY, situasi saat ini juga telah memasuki tahun politik. Hal itu tentu saja diduga dapat mempengaruhi arah hukum maupun putusan politik.
"Situasi hukum yang tidak menentu itu ada kemungkinan diakibatkan oleh tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu, bagian dari elit dan penguasa di negeri ini," terang AHY.
"Apalagi kini sudah memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024. Tekanan dan kepentingan politik ini Bahkan bukan hanya masuk dalam ranah hukum, dunia olahraga kita pun kena imbasnya," tandas AHY. (GIB/DID)
Baca Juga: Amerika Serikat Siap Jalin Kerja Sama dengan Presiden Indonesia Terpilih
ahy partai demokrat kudeta moeldoko gugatan peninjauan kembali ma pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...