CARITAU JEMBER - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur mengungkap kronoligis dan motif pembunuhan sadis yang dilakukan tukang servis televisi berinisial HPH (32) kepada korban Prita Hapsari (48) warga Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Jember Lor, Kabupaten Jember pada Selasa (18/1/2022).
"Motif pelaku adalah ingin pinjam uang kepada korban, namun tidak diberi sehingga pelaku ingin menguasai harta korban," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat melakukan konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (19/1/2022).
Tiga hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban sempat menghubungi pelaku untuk memperbaiki televisinya yang rusak, namun tukang servis tersebut menyampaikan bahwa televisi milik korban tidak bisa diperbaiki dan harus membeli televisi baru, sehingga korban memanggil kembali pelaku pada Selasa (18/1/2022).
"Antara korban dan pelaku sebenarnya sudah saling kenal karena korban selama ini sering meminta bantuan ke pelaku jika mengalami kerusakan barang elektroniknya," kata Komang.
Saat itu korban memberikan uang Rp2 juta ke pelaku untuk dibelikan televisi baru, kemudian kepada pelaku korban minta dicarikan televisi yang lebih mahal lagi, sehingga pelaku berpikir jika korban memiliki banyak uang dan berniat meminjam uang kepada korban.
Kebetulan korban disamping kamar mandi saat pelaku menyampaikan mau pinjam uang, namun korban tidak mengiyakan dan meminta tukang servis itu membeli televisi dulu.
"Mungkin ada kata-kata yang menyinggung pelaku, yang membuat pelaku marah dan mendorong korban sampai terjatuh ke kamar mandi dan kepalanya terbentur tembok, kemudian pelaku menganiaya korban hingga tewas dengan menusuk leher dan bagian tubuh lainnya," tuturnya.
Komang menjelaskan pelaku menggunakan pisau yang berada di dalam rumah korban untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia dan sempat ada perlawanan dari korban yang ditunjukkan dengan hasil luka sayatan di beberapa tubuh korban.
"Pelaku juga memplester mulut ibu korban, Sri Budi Asrama Rini (76) di dalam kamar, namun saat pelaku hendak meninggalkan rumah, ibu korban berhasil melepas plester di mulutnya dan berteriak hingga tetangga mendengarnya," katanya.
Saat pelaku berada di halaman rumah, tetangga korban sudah datang dan sempat berusaha menangkap pelaku hingga mengalami luka bacok di bagian tubuhnya.
"Tetangga korban Banaya Sangkala (35) mengalami luka di leher, dan Juan Felix (20) mengalami luka bacok di bagian pahanya. Kemudian pedagang dan warga di sekitar rumah membantu menangkap pelaku," katanya.
Komang menjelaskan pelaku sudah mengambil uang milik korban sebesar Rp10,8 juta yang ditaruh di dalam tasnya dan uang sebesar Rp2,8 juta ditemukan di halaman rumah korban yang merupakan uang untuk membeli televisi.
"Dari hasil serangkaian pemeriksaan, pelaku kami jerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan subsider 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga seumur hidup," pungkas Komang. (HAP)
pinjaman ditolak nyawa melayang tukang servis bunuh pelanggan
Langit Musik dan RCTI Kembali Gelar Indonesian Mus...
Pemprov Sulsel Era Andi Sudirman Sulaiman Berhasil...
Pj Teguh Beri Penghargaan 38 Orang Kafilah MTQ DKI...
Masyarakat Pinrang All Out Menangkan Andalan Hati...
Gekanas Berharap Putusan MK Berpihak untuk Kesejah...