CARITAU JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok kirim seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah berinisial KE (51) ke rumah Detensi Imigrasi Jakarta. KE akan dideportasi lantaran tidak memiliki dokumen- dokumen resmi ke imigrasian.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok juga sudah melakukan koordinasi dengan perwakilan pemerintahan Suriah di Indonesia melalui surat yang disampaikan ke Direktorat Kerja Sama Keimigrasian. Koordinasi dilakukan dalam rangka penerbitan dokumen perjalanan WNA tersebut beserta biaya pendeportasiannya.
Sebelumnya, KE diamankan petugas Imigrasi Tanjung Priok diwilayah Sunter Tanjung Priok Jakarta Utara karena tidak dapat menunjukan paspornya.
"Saat ditanya petugas, yang bersangkutan mengaku kalau paspor dia hilang," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Priok Abdi Widodo, selasa (16/5/2023).
Setelah dilakukan pengecekan dari sistem perlintasan, diketahui bahwa masa berlaku izin tinggal KE sudah habis (Overstay). Berdasarkan hal itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok akan memproses deportasi yang bersangkutan ke negara asalnya.
Menurut pengakuan, KE mengatakan baru saja berpisah dengan istrinya yang berkewarganegaraan Irak. Kedua sejoli itu datang ke Indonesia menggunakan visa wisata pada 26 Januari 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Namun pada 29 April, istri KE telah pulang ke negara asalnya meninggalkan pria paruh baya itu sebatang kara di Indonesia tanpa dokumen-dokumen resmi seperti paspor dan lain-lain. (DID)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024