CARITAU JAKARTA – Pansus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan kembali memanggil CEO Salim Group Anthony Salim alias Liem Hong ketiga kalinya, setelah mangkir dari dua panggilan sebelumnya, untuk dimintai penjelasan soal dana BLBI yang diterima PT Bank Central Asia (BCA).
Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (11/8/2022), mengemukakan bahwa pihaknya sudah memanggil beberapa obligor, termasuk Anthony Salim.
Rencananya, Pansus BLBI DPD RI akan kembali memanggil Anthony pada Kamis 18 Agustus 2022.
”Pertama, kami sudah memanggil penerima paling besar dari BCA, saudara Anthony Salim. Kami panggil dua kali tapi tidak hadir, sehingga kami akan panggil lagi yang ketiga kalinya pada 18 Agustus 2022. Jikalau kali ini kembali tidak hadir tanpa alasan, kami pun menggunakan kehormatan lembaga ini," tegas Bustami.
Dia menegaskan DPD RI tidak ingin dilecehkan oleh Anthony Salim yang sudah dipanggil dua kali tidak hadir.
Pada Rabu 10 Agustus 2022, Pansus BLBI DPD RI telah menggelar rapat pendalaman materi dengan mengundang Fadel Muhammad dan Anthony Salim.
Fadel Muhammad hadir di sesi pagi, sedangkan Anthony Salim yang diundang untuk sesi siang tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri.
Pemanggilan beberapa obligor BLBI ini berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setelah melakukan rapat dengan BPK.
"Kami sudah mengundang beberapa obligor yang direkomendasikan oleh BPK untuk dalam waktu dua bulan memberikan rekomendasi kepada negara. Harapannya dalam nota keuangan yang dibacakan oleh Presiden Jokowi, sudah dipikirkan untuk menghilangkan bunga rekap obligasi yang menjadi beban APBN setiap tahun,” tegasnya.
Pansus BLBI DPD RI juga menanyakan beberapa pertanyaan pendalaman terhadap Fadel Muhammad, terutama klaim bahwa kasus Bank Intan sudah selesai.
Menanggapi hal tersebut, Fadel Muhammad seperti dirilis Antara mengatakan, pihaknya telah memenangi Peninjauan Kembali (PK) di level Mahkamah Agung (MA) dalam kasus BLBI Bank Intan.
“Kami sudah memenangkan PK di MA dan membawa semua dokumen yang membuktikan bahwa kami sudah memenangi PK. Setelah ini kami akan serahkan kepada Pansus,” tutur Fadel.
Wakil Ketua Pansus BLBI Sukiryanto menyebutkan Pansus BLBI ingin mendapatkan kejelasan soal BLBI, mengingat DPD adalah lembaga yang tidak ada intervensi dari pihak manapun lantaran mewakili daerah.
Selama ini rakyat memikul beban bunga rekap utang BLBI yang harus dibayarkan per tahun.
“Dana Rp48 triliun per Juni 2022 itu bisa dimanfaatkan untuk membangun jembatan di daerah atau diberikan dalam bentuk subsidi. Pansus BLBI DPD RI juga ingin mencari novum baru tindak pidana agar kasus ini bisa jelas sejelas-jelasnya,” ucap Sukiryanto.
Anggota Pansus BLBI DPD RI Darmansyah Husein mengungkapkan beberapa data jaminan aset BLBI yang saat ini dipegang oleh Satgas tidak semuanya benar dan memiliki banyak indikasi pidana, sehingga pihaknya ingin mengejar angka bunga rekap obligasi, lantaran tidak adil uang sebanyak Rp48 triliun digelontorkan untuk kepentingan konglomerat.(HAP)
pansus dana bantuan likuiditas bank indonesia pansus blbi dewan perwakilan daerah (dpd) ri ceo salim group anthony salim alias liem hong dana blbi pt bank central asia bca.
Panglima Dozer Instruksi Relawan Tancap Gas Memena...
Perkuat Sinergi Bersama Kementerian PPPA RI, Pempr...
Gerindra Dukung Andalan Hati di Pilgub Sulsel, Pen...
Panglima Dozer Perintah Gaspol Menangkan Paslon 02...
Panglima Dozer Nyatakan Dukung Cabup Maros 02: Jan...