CARITAU JAKARTA – Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, geram setengah mati. Pesawat miliknya dari maskapai Susi Air atau PT ASI Pudjiastuti dikeluarkan paksa dari hangar Bandara Kolonel Robert Atty Bessing oleh Satpol PP Kabupaten Malinau Kalimantan Utara pada Rabu (2/2/2022).
"Sering kali ada kejutan dalam hari-hari kita. Kejutan hari ini saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari hanggar Malinau setelah kita sewa selama sepuluh tahun. Ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," cuit Susi melalui akun Twitter @susipudjiastuti.
Tak cukup itu, Susi melanjutkan, “Kuasa…, wewenang…, begitu hebatnya. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang dan melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata…”
Pernyataan Susi terlontar setelah menerima video dari anaknya, yang kemudian viral, terlihat sekelompok Satpol PP menyeret keluar hangar pesawat Susi Air yang sedang direparasi.
Kuasa Hukum maskspai Susi Air, Donal Faris menyayangkan pengekuaran paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis. Menurutnya, kontrak Susi Air dengan Pemkab Malinau terkait penggunaan hanggar itu berakhir per 31 Desember 2021 dan Susi Air selama ini membayar sekitar Rp 33 juta per bulan untuk sewa hanggar.
"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama sepuluh tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal dalam keterangan tertulisnya.
Donal menyebutkan, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar kepada Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021, namun permintaan ditolak.
Hanggar tersebut, lanjut Donal, justru disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.
"Belakang kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," ujarnya.
Susi air dikabarkan sudah mengajukan waktu tiga bulan untuk memindahkan barang-barangnya dari hanggar bandara Kolonel Robert Atty Bessing karena pesawat sedang dalam perbaikan mesin.
"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari Pemerintah Daerah," sesalnya.
Langsung Tanya Pimpinan
Kepala Dinas Perhubungan Malinau Muhammad Kadir menyebut eksekusi sudah melalui prosedur.
"Saat pengosongan hanggar itu disaksikan pihak Susi dan UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Malinau. Sebenarnya kita juga tidak mau demikian, kita maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah. Kami pun diperintahkan melakukan pengosongan. Kita sama-sama menerima perintah," jelas Kadir.
Pihak Dishub Malinau mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak Susi Air untuk segera melakukan pengosongan sebelum akhirnya dilakukan eksekusi.
"Ada (pemberitahuan) sampai tiga kali… Dari kita sudah melakukan komunikasi secara lisan menyampaikan tidak bisa memperpanjang kontrak. Karena tidak diperpanjang dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar," ucap Kadir.
Terkait alasan tidak diterima perpanjang kontrak Susi Air?
"Ada permohonan tapi kita tidak perpanjang. Alasannya tidak bisa saya jelaskan. Urusan itu langsung ke pimpinan saja. Yang jelas kami melaksanakan perintah agar menolak perpanjangan," kata Kadir.
Kadir bahkan menegskan sebelum habis kontrak pada Desember 2021, Susi Air seharusnya sudah mempersiapkan diri untuk mengosongkan hanggar.
"Itu urusan Susi, yang jelas kita sudah memperingatkan untuk mengosongkan, satu bulan cukup," tegas Kadir.
Hanggar Dipakai Smart Air
Bupati Kabupaten Malinau Wempi Wellem Mawa mengatakan Pemkab Malinau tidak mengusir PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinau.
"Tidak diusir, kontrak hanggarnya sudah berakhir tahun 2021 kemarin," kata Wempi, Rabu (2/2/2022).
Dia mengatakan ada maskapai lain yang juga telah mendapat kesempatan menggunakan hanggar tersebut pada tahun 2022 ini, yaitu Smart Air.
Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen TP ikut buka suara.
"Tentu Pemda (Malinau) punya alasan dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara Pemda dan maskapai," kata Yansen seperti dikutip Antara, Rabu malam.
Yansen yang pernah menjabat Bupati Malinau dua periode, menyarankan konfirmasi ke Pemkab Malinau terkait alasan pengeluaran paksa agar tidak saling menyudutkan.
"Sebaiknya kita fokus melakukan pelayanan terbaik untuk perbatasan, karena pelayan komersial apalagi melayani subsidi harus memenuhi azas manfaat dan saling memuaskan," katanya.
Menurut Yansen, banyak maskapai yang melayani masyarakat di perbatasan maka diharapkan semua harus saling berkoordinasi. Sebab tidak hanya aspek bisnis yang ingin dicapai, namun terpenuhinya kebutuhan perbatasan berupa kelancaran distribusi barang dan orang agar suasana kondusifitas di perbatasan bisa tercipta.
"Harapan kita jangan meramaikan kebijakan pemda ini, supaya tidak ada yang disudutkan," pungkas Yansen. (GIBS)
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...