CARITAU JAKARTA - Teka-teki dugaan kasus pelanggaran kampanye Cawapres Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu gratis saat car free day (CFD) di Sudirman pada Minggu (3/12/2023) lalu, bakal diungkap Bawaslu Jakarta Pusat pada Jumat (29/12/2023) sore ini.
Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey mengatakan, Bawaslu Jakpus akan menyampaikan hasil pemeriksaan dari pihak-pihak yang telah dipanggil terkait kasus Gibran tersebut.
Sejauh ini sudah ada tiga orang yang digali keterangannya oleh Bawaslu Jakpus mengenai hal tersebut. Mereka merupakan Caleg dari PAN antara lain Zita Anjani, Pasha Ungu, serta Uya Kuya.
Ketiganya dipanggil karena diduga ikut serta dan mengetahui kegiatan Gibran membagikan susu gratis di CFD.
"Direncanakan jam 3 atau 4 sore (diumumkan hasil pemeriksaan kasus dugaan bagi-bagi susu Gibran di CFD)," kata Sonny Pangkey saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (29/12/2023).
Dalam kasus ini, Bawaslu Jakpus memutuskan untuk tidak memeriksa Gibran. Pasalnya, Bawaslu Jakpus menilai pemeriksaan terhadap tiga Caleg PAN sudah cukup untuk sebuah kajian.
Seyogyanya Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diperiksa pada Kamis (28/12/2023).
"Hasil Rapat Pleno Bawaslu Jakpus. Dianggap sudah cukup, kita lanjut pada putusan Bawaslu Jumat (29/12/2023) nanti," ucap Sonny, pada Rabu (27/12/2023) kemarin. (DID)
bawaslu jakpus dugaan pelanggaran pemilu gibran rakabuming raka bagi-bagi susu di cfd pilpres 2024
Banjir Rob di Medan
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kemendes...
Dandim Lamongan Beri Contoh Babinsa Optimalisasi L...