CARITAU JAKARTA – Haji Faisal mengaku ikhlas atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada sopir mendiang anaknya, Tubagus Joddy yang divonis lima tahun penjara.
"Kalau memang sesuai dengan aturan yang berlaku memang segitu hukumnya, pengadilan menetapkan segitu, kita sih tidak ada masalah," ungkap Haji Faisal kepada awak media, Senin (11/4/2022).
Pihak keluarga juga mulai mengikhlaskan tragedi tersebut dan menganggap peristiwa naas ini sudah menjadi takdir Tuhan. Menurut Haji Faisal, Tubagus Joddy juga sudah menerima konsekuensi hukum atas kelalaiannya.
"Almarhum anak kami sudah tidak ada, jadi rasanya sudah pantas juga kepedihan yang dirasakan Joddy. Joddy mungkin tidak sengaja, juga tidak diniatkan untuk seperti itu," ujar Haji Faisal.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
Selain kurungan penjara, Tubagus Joddy juga dikenakan denda.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta," ujar Majelis Hakim, Bambang Setiawan di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022).
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denda kurungan selama 2 bulan," sambung sang hakim.
Seperti yang diberitakan, pria 24 tahun bernama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya itu merupakan sopir maut dalam kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan suami meninggal dunia. (RIO)
haji faisal ikhlas kecelekaan vanessa angel sopir vanessa angel tubagus joddy
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...