CARITAU JAMBI - Siswi SMA berusia 16 tahun, yang ditemukan telanjang di mobil dinas DPRD Jambi yang terlibat kecelakaan, diperiksa polisi selama dua hari pada Rabu dan Kamis (9/2/2023).
Menurut keterangan, siswi tersebut mengakui kepada polisi sedang berpacaran dan terlibat aktivitas seksual dengan siswa SMA berinisial MSA (17), yang merupakanpengemudi mobil itu.
"Mereka sedang berdua di dalam mobil di dekat kawasan bandara lama. Mereka lalu dihampiri oleh dua orang lalu mereka kabur," kata Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad, kepada media Rabu (15/2/2023).
Saat panik, MSA memacu kendaraannya hingga mobil itu menabrak empat kali, dari mulai trotoar lalu pohon, melaju lagi lalu menabrak tiang reklame dan mobil Toyota Calya.
"Ban depan kanan sudah pecah tapi mobil terus dipacu. Di depan RS Siloam, mobil lepas kendali dan menabrak tiang reklame," ujar Aulia.
Akibat kecelakaan tersebut, siswi tersebut mengalami luka di kakinya. Saat ini polisi menetapkan MSA jadi tersangka.
"Ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun," kata Aulia.
Meski berstatus tersangka, MSA tidak ditahan polisi karena masih di bawah umur. MSA juga belum memiliki SIM (surat izin mengemudi).
MSA masih bisa melanjutkan sekolah. Namun, ia dalam masa wajib lapor.
"Dalam waktu dekat kita akan melengkapi SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) atau melengkapi berkas dengan mengoordinasi pihak Bapas," ujar Aulia.
Akibat kasus tersebut, ibu dari MSA yang merupakan Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Jambi, Kadarisna mundur dari jabatannya.
Diberitakan sebelumnya, mobil dinas tersebut adalah Toyota Camry berpelat nomor BH 1842 Z yang merupakan milik pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 dan sedang dilelang tapi malah digunakan Kadarisna.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, mengatakan sudah menyampaikan rencana penonaktifan tersebut pada Gubernur Jambi selaku pihak yang berhak menentukan plt jabatan tersebut.
"Yang berhak menunjuk plt itu adalah Gubernur Jambi karena yang bersangkutan staf setwan, ASN," ujar Edi. (IRN)
siswi telanjang kecelakaan camry mobil dinas dprd jambi setwan dprd jambi
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...