CARITAU JAKARTA - Jadwal layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, ditutup. Misal saat liburan Natal, 25-26 Desember 2023 kemarin, baik pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjang SIM lama diliburkan.
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi untuk SIM yang masa berlakunya habis saat libur Nataru 2024. Kebijakan ini bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru diberikan kompensasi waktu 2 hari setelah hari libur.
Layanan SIM di wilayah Polda Metro Jaya ditutup sementara pada 25-26 Desember 2023 dan kembali dibuka pada 27 dan 28 Desember 2023.
Berikut adalah layanan SIM Keliling di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (28/12/2023). Layanan SIM keliling ini akan membantu masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dari kendaraan yang dimilikinya.
Layanan ini beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:
Lokasi SIM Keliling Jakarta Timur hari ini: Mall Grand Cakung
Lokasi SIM Keliling Jakarta Selatan hari ini: Kampus Trilogi Kalibata
Lokasi SIM Keliling Jakarta Barat hari ini: LTC Glodok dan Mall Citraland
Baca Juga: Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta, Kamis 28 Maret 2024
Lokasi SIM Keliling Jakarta Pusat hari ini: Kantor Pos Lapangan Banteng
Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro.
Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi. (IRN)
Baca Juga: Ini Jadwal dan Lokasi Lengkap SIM Keliling Jakarta, Rabu 13 Maret 2024
sim keliling hari ini sim keliling terdekat sim keliling jakarta syarat perpanjangan sim biaya perpanjangan sim
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...