CARITAU INDRAMAYU - Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (kedua kanan) menyapa kerabatnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
BNPB: 267 Rumah Rusak Terdampak Gempa Magnitudo 6,...
PDIP dan PKS Harapan Terakhir Jadi Oposisi, Wasala...
Presiden Jokowi Akan Terima Bos Microsoft, Bahas I...
Pertunjukan Tari Sukuh World Dance Day
Arab Serukan Investigasi Internasional Atas Kejaha...