CARITAU INDRAMAYU - Terdakwa kasus penodaan agama Panji Gumilang (kedua kanan) menyapa kerabatnya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dengan hukuman 1 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...