CARITAU SURABAYA – Proses sidang kasus dugaan pencabulan santriwati dengan tersangka MSAT putera dari pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena faktor keamanan.
"Sidangnya tidak digelar di Jombang tapi dipindah ke Surabaya, karena faktor keamanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus, di Rutan Kelas 1 A Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (8/7/222).
Tengku memastikan telah mendapat izin dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini setelah Kejari Jombang mengusulkan agar sidang dipindah ke PN Surabaya, karena dikhawatirkan ada pengerahan massa saat proses sidang berlangsung.
"Berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami Forkopimda Jombag mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Kemudian atas dasar pertimbangan itu Ketua MA memutuskan dipindah ke Surabaya," ujarnya.
Polisi telah melimpahkan tersangka MSAT dan barang bukti ke Kejati Jatim terkait kasus pencabulan santriwati di Jombang. Tersangka MSAT dijerat Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.(HAP)
sidang tersangka pencabulan msat akan digelar di pn surabaya
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...