CARITAU BANDUNG - Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Sidang praperadilan tersebut mengagendakan mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
praperadilan pegi setiawan bandung kasus pembunuhan vina dan eky pengadilan negeri
Proses Seleksi Calon Pimpinan Baznas Bazis DKI Tel...
Pelatda Barongsai PON XXI Aceh-Sumut
Brace Merih Demiral ke Gawang Austria Antar Turki...
Belanda Lolos Perempat Final Euro 2024, Libas Ruma...
Kompolnas Tinjau TKP Kebakaran Rumah Wartawan di K...