CARITAU BANDUNG - Hakim tunggal Eman Sulaeman (tengah) memeriksa berkas saat sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Sidang praperadilan tersebut mengagendakan mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jabar terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
praperadilan pegi setiawan bandung kasus pembunuhan vina dan eky pengadilan negeri
Fatmawati Rusdi: Kita Bersamai Perjuangan Ucu-Iwan...
Tamsil Linrung: Sulsel Butuh Pemimpin yang Sejalan...
Menko PMK Gelar Rapat Tingkat Menteri Perdana
Dorong Pencegahan Korupsi bagi ASN dan BUMD, Pj Te...
Pemprov Dorong BUMD DKI Tingkatkan Peran Sebagai A...