CARITAU MAKASSAR – Sidang perdana 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (31/1/2022).
Sidang tersebut diketuai Yusuf Karim sebagai Ketua Majelis, Farid Hidayat Sopamena, dan Yohanes Marten sebagai Anggota Majelis.
Sidang perdana menghadirkan 13 terdakwa di antaranya Andi Naisyah Tun Azikin (AN), mantan Kadiskes Makassar selaku KPA, Sri Rahmayani Malik (SR), PNS Pemkot Makassar selaku PPK, Muh Alwi (MA), PNS Pemkot Makassar selaku PPTK, Firman Marwan (FM), PNS Pemkot Makassar selaku PPHP, Hamsaruddin (HS), Pokja ULP Makassar, Mediswaty (MW), Pokja ULP Makassar, Andi Sahar (AS), Pokja ULP Makassar.
Selanjutnya, Andi Erwin Hatta Sulolipu (AEH), Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, Muhammad Kadafi Marikar (MK), Direktur PT Sultana Nugraha, Andi Ilham Hatta Sulolipu (AIHS), Kuasa Direktur PT Sultana Nugraha, Anjas Prasetya Runtulalo (APR), konsultan pengawas CV Sukma Lestari, Dantje Runtulalo (DR), konsultan pengawas CV Sukma Lestari dan Ruspiyanto (RP) Inspektur Pengawasan CV Sukma Lestari.
Adapun pasal didakwakan yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 KUHP. Kemudian dakwaan kedua seusai pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 KUHP.
Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Yani mengatakan, dalam sidang dakwaan tersebut sebanyak tiga terdakwa mengajukan eksepsi dan hampir semua terdakwa mengajukan penangguhan penanganan.
"Andi Erwin Hatta, Dantje Runtulalo, dan Anjas Prasetya Runtulalo, ada tiga (eksepsi). Yang mengajukan penangguhan penanganan hampir semua," katanya.
Terkait penangguhan penanganan tersebut, kata dia, pihak jaksa hanya menunggu pendapat dari majelis hakim saja.
"Kami hanya menunggu apa pendapat dari majelis hakim, kalau misalnya majelis hakim setuju pasti ada keluar pengalihan penanganan. Kalau ada penetapan kami laksanakan. Ini sudah kewenangan majelis hakim juga," jelasnya.
Soal peranan dakwaan, kata dia, itu sudah diurai dalam materi dakwaan, hanya tidak dibacakan secara rinci. Namun, ia memastikan di dakwaan sudah muncul semua peranannya.
"JPU tetap berkeyakinan sudah terbukti. Tetap kami prinsipnya tetap mengacu pada surat dakwaan. Tak masalah (eksepsi) itu hal yang lumrah," tandasnya.
Tiga Terdakwa Ajukan Eksepsi
Dalam sidang yang digelar, tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi RS Batua itu mengajukan eksepsi. Di antaranya Andi Erwin Hatta, Dantje Runtulalo, dan Anjas Prasetya Runtulalo.
Kuasa Hukum Andi Erwin Hatta, Machbub, mengatakan, alasan eksepsi tersebut karena secara yuridis kliennya tidak terlibat dalam proyek ini.
"Termasuk apa yang dikatakan Jaksa mengarahkan, itu tidak benar," katanya.
Kedua, kata dia, Erwin Hatta ini orang luar. Satu satunya orang di luar, baik dalam kepanitiaan maupun pekerjaan yang ikut ditarik dalam perkara ini.
"Ketiga, kami juga ajukan permohonan untuk dialihkan status penanganan. Erwin ini dipaksakan jadi tersangka. Iya saya kira terkesan seperti itu, karena kalau kita membaca materi dakwaan. Itu sama sekali jauh unsur unsur tindak pidana," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, Erwin Hatta bukan pemilik perusahaan, dia juga bukan pihak yang melakukan pekerjaan terhadap proyek tersebut.
"Sehingga sangat beralasan bagi kami untuk mengajukan keberatan atas surat dakwaan. Bahkan PT Sultana dengan Erwin Hatta itu tidak ada hubungan hukum. Kalau saya tidak salah mereka juga tidak saling mengenal," bebernya.
Ketika ditanya kenapa pihaknya tidak mangajukan pra pradilan sebelumnya, ia mengaku tidak menyangka kliennya bakal diseret dalam kasus tersebut.
"Kami tidak pernah menyangka bahwa perkara ini akan lanjut. Karena kami secara yuridis, normatif sangat jauh untuk menjerat pak Erwin. Sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum apapun. Kami percaya tim penyidik untuk mengolah ini. Tapi ternyata di ujungnya perkara ini di P21. Makanya kami keberatan," tandasnya.
Diketahui, Kerugian negara dalam perkara ini merujuk pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, senilai Rp22 miliar lebih. (KEK)
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...