CARITAU JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan penggelapan mobil mewah dengan terdakwa Yanti digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (20/3/2023).
Sidang dengan agenda mendengarkan ketetangan saksi ahli tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Dr Fitra Deni SH dan saksi salesman pembelian dan pengiriman mobil Mini Cooper, Dede Suryana.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Mobil Mewah, Pelapor Akui Beli Mobil Bareng atas Nama Terdakwa Yanti
Dalam kesaksian dihadapan Majelis Hakim Togi Pardede SH MH (Ketua) yang didampingi Gede Sunarja SH MH dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH (keduanya anggota), Dr Fitra Deni SH menyebutkan jika mengacu Undang-undang Fiducia, kepemilikan mobil secara formal sah oleh pihak pembeli meski secara kredit.
Namun perlu dipertimbangkan jika saat pembelian ada surat perjanjian dan pembicaraan lisan bahwa pembayaran tidak dilakukan satu pihak saja.
"Silakan saja jika ada surat pembuktian melalui perjanjian, kalau mobil itu bukan dibeli oleh satu orang saja. Atau, misalnya melalui bukti transfer bahwa saat pembayaran, bukan hanya satu pihak yang mengklaim mobil miliknya," kata saksi ahli, menambahkan.
Menurut Fitra Deni, bahwa di setiap pembelian barang (mobil), dipastikan memiliki perjanjian. Baik antara kreditur dan debitur. Di situ akan ada catatan tertulis, apakah cuma satu pihak saja? Karena, jelas saksi ahli, hal itu terkait dengan kewajiban pelunasan.
"Meski diakui hanya dilunasi satu pihak, tapi jika ada bukti pihak lain ikut membayar, berarti kepemilikan mobil bisa digugat secara perdata," ujar dia.
Sedangkan saksi salesman pembelian/pengiriman mobil, Dede Suryana, mengungkapkan bahwa pembelian tersebut atas nama Rudy. Namun begitu, saat proses administratif pembelian mobil secara kredit dan termasuk pengiriman barang, dijelaskan kalau Rudy selalu bersama Yanti.
"Benar memang kalau Rudy dan Yanti, selalu berdua saat proses pembelian dan menerima pengiriman mobil Mini Cooper. Termasuk banyak saksi-saksi lainnya yang ikut menyaksikan saat penerimaan mobil, karena dilakukan di depan kantor Panin Dai-ichi Life, dimana Rudy dan Yanti bekerja. Malah, penerimaan mobil dilakukan dengan maksud bikin surprise," tutur Dede Suryana.
Kedua kuasa hukum Yanti, baik Usman A. Lawara SH MH maupun Galih Rakasiwi SH MH, menunjukkan bukti-bukti transfer yang dilakukan kliennya, Yanti. Pembayaran itu dari rekening kedua saksi meringankan sebelumnya, Yunita (adik) dan Yudianto (kakak) dari terdakwa Yanti.
Pada bagian akhir sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim PN Jakut memberikan kesempatan kepada terdakwa Yanti menyampaikan keberatan-keberatan atas tuduhan dirinya melakukan penggelapan mobil yang didakwakan. Lagi-lagi, terdakwa Yanti tak bisa menahan tangisnya, karena dituduh menggelapkan mobil yang sejatinya dibeli secara bersama-sama dengan Rudy, pria yang hidup bersama selama delapan tahun (2013 - 2021).
"Saya di sini memohon keadilan, Pak Hakim. Sebab, bukan hanya soal pembelian mobil Mini Cooper saja. Saat membeli beberapa mobil seperti Mercy, rumah dan apartemen serta Mini Cooper, ada atau memakai uang saya. Bahkan, uang saya itu hasil dari kerja saya di Panin Dai-ichi Life. Selain hasil dari perusahaan bersama saya dengan Rudy dari PT Bersama Menggapai Impian (BMI)," ungkap terdakwa Yanti, panjang lebar.
Majelis Hakim PN Jakut menutup persidangan yang memakan waktu hampir dua jam lebih lamanya. Sidang dimulai 16.30 WIB dan berakhir 18.45 WIB. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Togi Pardede SH MH, menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Selasa (21/3/2023) dengan agenda menghadirkan saksi meringankan. Sedangkan Senin (27/3/2023) pembacaan tuntutan, Selasa (28/3/2023) pledoi dan tanggapan. Baru, Kamis (30/3/2023) pembacaan vonis hakim. (DID)
sidang pn jakut dugaan penggelapan mobil mewah keterangam saksi ahli
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...