CARITAU JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) hari ini, Senin (20/8/2022) menggelar sidang pemeriksaan dan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, sidang pertama yang digelar beragendakan pemeriksaan laporan serta pembacaan pokok laporan dari pihak pelapor. Pemeriksaan kedua laporan itu merupakan laporan dari Partai Pelita dan Partai IBU.
Selain itu, lanjut Puadi, dalam sidang tersebut Bawaslu juga akan menerima jawaban dari terlapor yakni dari pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI.
“Partai Pelita dan Partai IBU, agenda penyampaian pokok laporan dan jawaban terlapor oleh KPU,” kata Puadi kepada wartawan.
Sementara agenda selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB Bawaslu juga akan menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terkait dua laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024.
Adapun dua partai yang akan menjalankan agenda tersebut yakni, masing - masing dari Partai Pandu Bangsa dan Partai Pemersatu Bangsa.
Kendati demikian, putusan pendahuluan ini dilakukan dalam rangka memutuskan apakah laporan yang disampaikan dari kedua parpol itu memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sehingga diputuskan apakah dapat dilanjutkan ke sidang pemeriksaan atau tidak.
"Jam 13.00, sidang pembacaan putusan pendahuluan Partai Pandu Bangsa dan Partai Pemersatu Bangsa,” tandas Puadi. (GIB)
sidang pelanggaran adiministrasi pemilu kembali digelar kpu hadir berikan jawaban pihak terlapor
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...