CARITAU MAKASSAR – Majelis hakim persidangan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua di Pengadilan Tipikor Makassar menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu.
Pada persidangan Kamis (17/2/2022) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Farid Hidayat Sopamena, majelis hakim menilai dakwaan JPU sudah memenuhi dan disusun sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
"Menimbang dari pada itu, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 huruf a dan b KUHAP sehingga eksepsi itu pula haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim Farid saat membacakan penolakan eksepsi.
Menurut Farid, majelis hakim menilai bahwa materi eksepsi terdakwa sudah masuk ruang lingkup atau ranah pokok perkara, sehingga haruslah melalui pembuktian lebih lanjut.
"Menimbang daripada itu, maka majelis hakim mengadili, satu menolak keberatan terdakwa atas nama Andi Erwin Hatta Solulipu sebagaimana dalam eksepsinya. Dua memerintahkan pemeriksaan pokok perkara, dan tiga menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," bebernya.
Machbub, pengacara Andi Erwin Hatta Sulolipu, mempertanyakan keputusan Majelis Hakim terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kliennya pada sidang sebelumnya.
“Izin majelis, berhubung kondisi klien kami kesehatannya terus menurun, mohon kiranya majelis memberikan keputusan atas permohonan penangguhan penahanan klien kami, di mana sebelumnya kami sudah ajukan,” tutur Machbub.
Majelis hakim memberi izin untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terdakwa.
“Kami Majelis Hakim sudah bermusyawarah mengenai itu dan keputusannya, kami memberikan izin untuk pemeriksaan terlebih dahulu. Adapun hasilnya, apakah nantinya dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, tentu kita akan pikirkan ke sana,” jawab Hakim Farid.
Rugikan Negara Rp22 Miliar
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Syamsurezki mengatakan, nanti pada sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya mempersiapkan empat saksi untuk dihadirkan ke persidangan.
Namun belum bisa membocorkan identitas keempat saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan.
“Kan sudah ada pemberitahuan dari majelis tadi agar saksi-saksi yang dihadirkan terlebih dahulu yang penting-penting dulu. Makanya kita baru mau lihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dulu untuk memilih siapa-siapa saksi yang mau dihadirkan itu,” jelasnya.
Pada kasus dugaan korupsi RS Batua, selain Erwin Hatta terdapat 12 terdakwa lain yang diajukan ke persidangan, yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.
Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
Terdakwa lainnya adalah Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
Kerugian negara dalam perkara ini, merujuk hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, senilai Rp22 miliar lebih. (KEK)
majelis hakim tolak eksepsi andi erwin hatta sidang korupsi rs batua
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...