CARITAU MAKASSAR – Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (14/2/2022), dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi pihak terdakwa Andi Erwin Hatta.
"Sidang tanggapan atas eksepsi dari pengacara Erwin Hatta. Pada intinya, eksepsi meliputi identitas terdakwa dan apa yang dibahas pengacara saudara Erwin itu sudah masuk dalam masalah pokok perkara. Jadi kami minta majelis hakim untuk menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan pengacara, sehingga sidang tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi," kata Asmi, anggota Tim JPU, saat ditemui usai sidang.
Sementara Machbub, pengacara Andi Erwin Hatta mengatakan, penolakan hal yang biasa dalam persidangan.
"Itu biasa dalam persidangan, yang jelas bahwa kalau kita ajukan nota keberatan maka surat dakwaan bukan lagi satu-satunya landasan hakim dalam memeriksa perkara," ungkapnya.
Nota keberatan yang diajukan pihaknya, menurut Machbub, akan menjadi landasan bagi hakim, meskipun sidang masuk dalam pokok perkara.
"Yang jelas bahwa kami sudah mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan. Artinya secara yuridis klien kami sudah menolak semua isi dakwaan tersebut baik secara formil maupun materi," tandasnya.
Ketua Majelis Hakim, Farid Hidayat Sopamena mengatakan, setelah eksepsi dan tanggapan JPU, maka agenda persidangan selanjutnya adalah mendengar putusan sela dari majelis hakim.
"Tadi saya sudah rapat dengan majelis hakim, putusan selanya insyaallah kami bacakan pada Kamis minggu ini," bebernya.
Kerugian Negara Rp22 Miliar
Sebelumnya pada dakwaan primer, JPU mendakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu dengan ancaman pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pada Dakwaan Subsider, perbuatan terdakwa Andi Erwin Hatta Sulolipu, diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andi Erwin Hatta melalui Machbub mengatakan, pihaknya melakukan pengajuan eksepsi dengan pertimbangan dakwaan JPU kabur, tidak cermat, memuat opini dan tidak menjelaskan secara lengkap uraian keterlibatan Erwin Hatta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batua.
“Kami meminta agar majelis hakim yang terhormat menolak dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Andi Erwin Hatta,” ungkap Machbub.
Menurutnya, dakwaan JPU juga tidak memuat secara relevan tindak pidana yang telah dilakukan. Selain itu dalam dakwaan secara tersirat JPU mengakui kalau dalam proyek pembangunan Puskesmas Batua, Erwin Hatta adalah pihak luar yang tidak memiliki kapasitas yuridis untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
“Secara keseluruhan, peran dari Erwin Hatta dalam perkara ini tidak jelas. Karena fakta menunjukkan kalau dalam proses pengerjaan proyek tidak ada keterlibatan secara langsung ataupun tidak langsung. Dengan kata lain, dakwaan erron in persona,” bebernya.
Machbub juga menilai dakwaan yang dibacakan oleh JPU sumir, tidak tepat dan kabur. Alasannya isi dakwaan tidak mengkorelasikan perbuatan dengan fakta hukum yang harusnya muncul.
“Bagaimana bisa dikatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam perkara ini, kalau Pak Erwin secara keseluruhan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan perkara, sudah ditegaskan tidak tahu menahu terkait proyek ini,” ujarnya.
Terkait pengenaan pasal terhadap kliennya, Machbub menyebut dakwaan terhadap Erwin Hatta tidak berdasar hukum dan tidak cermat karena tidak menguraikan fakta hukum tentang cara-cara terdakwa melakukan upaya memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.
Apalagi dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Puskesmas Batua sudah jelas kalau Erwin Hatta bukanlah pengguna anggaran, bukan bendahara dan bukan juru bayar. Bahkan Erwin Hatta tidak memiliki kemampuan dan tanggungjawab yuridis untuk mencairkan anggaran proyek.
Selain Erwin Hatta, ada 12 orang lain menjadi terdakwa dan diajukan ke persidangan, yakni Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kemudian Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty di mana ketiganya POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.
Kemudian ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
Terdakwa lainnya Dantje Runtulalo Wakil Direktur CV Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.
Kerugian negara dalam perkara ini jka merujuk pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021, senilai Rp22 miliar lebih. (KEK)
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...