CARITAU JAKARTA - Satu dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023) .
Hakim menilai, Abdul Haris terbukti melakukan kelalaian dalam tragedi itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim yang beranggotakan Hakim Mangapul dan Hakim I Ketut Kimiarsa itu menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.
Haris dinyatakan terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, yang memberatkan dari terdakwa adalah karena perbuatan Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola, sehingga juga mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola, khususnya di Kota Malang.
“Hal yang meringankan, terdakwa sudah meneruskan permintaan saksi Ferli Hidayat, kepada PT LIB untuk memajukan jadwal pertandingan sepak bola demi alasan keamanan, namun alasan itu tidak dipenuhi karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena LIB terikat kontrak dengan Indosiar,” ujar majelis hakim.
Hal itu, lanjut majelis, sangat disayangkan karena hal itu membuat LIB menempatkan pemain pemain, officer sebagai objek dan mengabaikan keselamatan mereka.
Hal lain yang meringankan adalah bahwa tragedi terjadi karena dipicu turunya suporter dari tribune, dan Haris telah ikut berpartisipasi membantu meringankan penderitaan korban dan keluarga. Selain itu, Haris belum pernah dipidana dan telah lama mengabdi di dunia sepak bola.
Atas putusan itu, Harus dan jaksa mengatakan akan pikir-pikir untuk banding atau menerima. Jaksa mengatakan hal itu karena vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutannya yang menghendaki Haris divonis 6 tahun 8 bulan penjara.
Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi setelah Arema FC dikalahkan Persebaya Surabaya 1-2. Suporter Arema atau Aremania lalu turun ke lapangan dan dihalau polisi serta tentara dengan keras, dan polisi melepaskan tembakan gas air mata yang membuat suporter berlarian ke luar stadion, termasuk yang berada di tribun.
Kondisi ini menimbulkan desak-desakan di pintu stadion, sehingga banyak yang jatuh, terinjak-injak dan kehabisan napas. Belakangan terungkap, gas air mata yang ditembakkan polisi diduga telah kadaluarsa, sehingga efeknya melebihi gas air mata yang masih dalam kondisi baik.
Ada 5 terdakwa dalam tragedi ini. Tiga di antaranya dari kepolisian, yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Oleh JPU, ketiganya dituntut 3 tahun penjara.
Satu tersangka lagi adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, namun yang ini masih bebas dan belum diadili. Pasalnya, penyidik dari Polda Jatim belum bisa melengkapi berkas perkaranya. (DID)
sidang kasus kanjuruhan panpel arema abdul haris vonis 1 5 tahun melakukan kelalaian
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024