CARITAU BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam waktu dekat berencana mengamankan lahan aset yang berada di Kebun Binatang Bandung, jalan Kebun Binatang (Tamansari), Coblong, Bandung.
Pada Senin 24 Juli 2023 lalu, Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan terakhir kepada pihak Yayasan pengelola Kebun Binatang Bandung.
Baca Juga: Ini Empat Fokus Isu Pemkot Bandung dalam Rancangan Awal RKPD 2025
"Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Teguran peringatan, hari ini peringatan terakhir," tutur Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin 24 Juli 2023.
Jika hal tersebut diabaikan oleh pihak kebun binatang, lanjut Ema maka Pemkot Bandung akan mengamankan aset yang ada di kawasan tersebut. Hal itu sebagai salah satu penegakan hukum atau aturan yang berlaku di Kota Bandung terkait barang milik daerah.
"Kalau ini diabaikan kami akan ambil alih untuk mengamankan aset hingga proses penyegelan. Ini dipahami dalam rangka menegakan hukum Perda Barang Milik Daerah nomor 12 tahun 2018," bebernya, dilansir dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa (25/7/2023).
Tindakan itu terpaksa diambil, karena menurut Ema, pihak yayasan sudah menunggak sewa selama 16 tahun atau memiliki utang Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung.
"Kita berangkat dari peristiwa awal. Ada proses sewa menyewa. Faktanya ada sejak tahun 1970-2007, itu ada ikatan sewa," tuturnya.
"Waktu itu BKAD dilaporkan bahwa memanipulasi surat sewa menyewa, tapi tidak terbukti dipalsukan. Karena peristiwa hukum itu jelas ada, mereka tahun 2008 ke sini tidak bayar jadilah utang yang kita hitung Rp17,7 miliar. Utang bagi mereka, piutang bagi kita. Ini kita ambil hak kita," tegasnya.
Ia memastikan, Pemkot Bandung mengamakan aset lahan bukan kebun binatang.
"Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Kebun binatang tidak pernah klaim memiliki, yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul," tegas Ema.
Awal Mula Polemik dengan Pemkot Bandung
Diketahui sebelumnya, polemik ini bermula saat pria Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare itu.
Steven membawa surat berupa kepemilikan Girik C Nomor 417 Persil 12.D.IV, Persil 13.D.IV dan Persil 14.D.IV. Ia mengaku sebagai pemilik lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.
Pada perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak, yakni Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.
Namun, gugatan tersebut kalah di Pengadilan Negeri, Steven Phartana lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan terdaftar pada tanggal 3 Januari 2023. Tapi upaya banding di PT juga kandas. Steven Phartana tetap kalah dan Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan anggota Catur Iriantoro dan Barmen Sinurat, kembali menolak gugatan tersebut dan diputus pada 14 Februari 2023.
Sementara itu, pihak Yayasan Margasatwa Tamansari tetap bersikeras dengan keyakinannya. Pihaknya berkeyakinan, jika yayasan tak pernah melakukan proses sewa lahan dengan Pemkot Bandung.
Argumen mereka didasarkan pada hibah dari Bandung Zoological Park tahun 1933. Pada tahun tahun 1957, Bandung Zoological Park dibubarkan dan membentuk Yayasan Margasatwa Tamansari. Pihak yayasan juga mengklaim memiliki tentang likuidasi, yang menyebutkan jika aset Bandung Zoological Park adalah aset yayasan.
Tak hanya enggan membayar. Pihak yayasan kini mengaku tak pernah melakukan kesepakatan sewa lahan ke Pemkot Bandung. Hal ini berbanding terbalik dengan keterangan dari Pemkot Bandung.
Pemkot Bandung menagih tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp 17.157.131.766 atau sekitar Rp 17,1 miliar kepada yayasan.
Disebutkan Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 pernah membayar uang sewa lahan hingga tahun 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.
Pada tahun 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun sebelumnya. Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023.
Sementrara itu, dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (25/7/2023), Yayasan Margasatwa juga telah mengajukan gugatannya dalam klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum. Meskipun memang, proses hukum lainnya hingga kini masih berjalan yakni ajuan kasasi dari pihak yayasan.
Pada gugatan dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNBdg itu, pihak penggugat yakni Yayasan Margasatwa Tamansari atau disebut juga Kebun Binatang Bandung, melalui kuasa hukumnya Edi Permadi, menggugat Pemerintah Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.
Alokasi untuk Kepentingan Masyarakat
Dalam keterangan resminya, Ema juga menambahkan, jika tunggakan tersebut dibayar oleh Yayasan margasatwa Tamansari, maka Pemkot Bandung akan memanfaatkan untuk dialokasikan kepentingan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur.
"Bayar kewajibannya. Kalau masuk ke kas daerah ini ada peluang besar untuk alokasi kepentingan lain bagi masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan juga infrastruktur. Uang ini besar, bisa menopang berbagai kegiatan," tuturnya.
Soal satwa yang ada di kebun binatang, Ema mengatakan, seandainya pihak terkait meninggalkan kawasan tersebut, maka Pemkot Bandung akan bermitra dengan Perhimpunan Kebun Binatang se Indonesia (PKBSI).
"Ada dari PKBSI yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa. Kalau seandainya mereka meninggalkan tempat, kita sudah antisipasi," ujarnya.
Ia menyebut, ada beberapa pihak yang memiliki satwa di kebun binatang tersebut.
"Satwa beragam kepemilikan, ada milik negara, mungkin ada milik yayasan. Ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa. Mulai reptil, unggas dan sebagainya, " jelas Ema.
Soal isu alih fungsi, Ema menangkal hal tersebut. Bahwa kawasan itu tetap menjadi konservasi bagi hewan.
"Tidak ada isu alih fungsi. Kita tetap itu untuk kawasan konservasi kawasan kebun binatang," tegasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan aset lahan kebun binatang di Jalan Tamansari akan tetap menjadi kawasan konservasi.
Hal tersebut diungkapkan Plh Wali Kota Bandung, Ema sumarna usai memimpin rapat pengamanan aset Kebon Binatang Bandung di Balai Kota, Senin 24 Juli 2023.
"Tidak ada alih fungsi. Kita tetap pastikan lahan kebun binatang menjadi kawasan konservasi," tegasnya.
Ema juga memastikan Kebun Binatang Bandung tetap beroperasi meski akan memasuki proses penyegelan setelah dilayangkannya surat peringatan terakhir.
"Saya garisbawahi, tentunya yang dimaksud pengamanan itu aset tanah bukan masalah operasional kebun binatang. Karena Kebun Binatang Bandung akan tetap beroperasi," kata Ema.
Tetap Jadi Konservasi
Ia mengungkapkan, jika nantinya dilakukan proses penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung, pihaknya sudah menggandeng Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) untuk memastikan keberlangsungan hidup satwa yang ada di Kebun Binatang Bandung.
"Jadi kalau saya lihat masih operasional, tapi kalau nanti bukan yayasan yang mengambil alih. Nanti operasionalnya tidak dalam posisi untuk berbayar. Untuk sementara jadi gratis karena sudah tidak ada lagi yang operasionalkan," katanya.
Berdasarkan data Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), total jumlah hewan yang ada di Kebun Binatang Bandung mencapai 664 satwa yang terbagi ke dalam 123 jenis.
"Ternyata satwa yang ada di kebun binatang pun beragam kepemilikan ada yang milik negara, ada yang milik Taman Safari, dan mungkin ada miliknya yayasan. Jadi perlu ditekankan kita mengamankan aset lahan, bukan kebun binatangnya Oleh karenanya kita gandeng PKBSI untuk menjaga kelangsungan hidup satwa yang ada di sana," jelas Ema.
"Pemda tidak pernah klaim memiliki atau mempunyai kebun binatang. Yang di dimiliki dan diyakini Pemda itu adalah tanahnya, ini harus dipahami betul. Jadi yang kita amankan itu adalah tanah. Kalau Kebun Binatang Bandung itu milik yayasan kebun binatang," imbuhnya.
Satwa di Kebun Binatang Bandung dipastikan tetap terpelihara jika Yayasan Taman Margasatwa (YTM) melepas pengelolaannya. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan bekerja sama dengan Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
Hal itu karena Pemkot Bandung tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kebun binatang. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi pengamanan lahan aset Kebun Binatang dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta institusi terkait seperti Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Satuan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup di Balai Kota Bandung, Senin 24 Juli 2023.
"Nanti PKBSI yang akan merawat satwa. Itu ada ikatan formal selama 60 hari. Kita tidak ingin ada peristiwa seperti dulu gajah mati, jangan sampai di Kota Bandung kejadian," tegas Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna saat rapat koordinasi.
Ema juga memastikan Pemkot Bandung tidak memiliki konflik dengan yayasan. Bahkan yayasan turut bagian dari tergugat.
"Saya luruskan soal perkara hukum, Pemkot Bandung tidak berkonflik dengan yayasan. Bahkan yayasan itu bagian turut tergugat. Pemkot Bandung digugat oleh saudara Steven, ia mengklaim punya lahan di sana. Hasil pembelian seseorang. Jelas gugatan itu ditolak," papar Ema.
Dalam rangka pengamanan aset lahan, Pemkot Bandung melalui Satpol PP telah melayangkan surat teguran terakhir untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut. (IRN)
Baca Juga: Antusiasme Warga Tinggi, Disdagin Kota Bandung Siapkan Strategi Antrean Operasi Pasar Beras Murah
rebutan lahan kebun binatang bandung yayasan margasatwa tamansari sewa lahan pemkot bandung lahan kebun binatang bandung
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024