CARITAU JAKARTA – Seorang pemuda HM (29) warga Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulsel harus mengalami luka lebam di sekujur akibat dikeroyok oleh dua orang.
Satu orang pelaku bernama Muh Abdullah (24) telah diamankan oleh pihak Polsek Makassar. Sementara satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Makassar Kompol Yusrizal mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 5 Januari 2022 di salah satu warkop di Jalan Sungai Saddang Baru, Kota Makassar.
"Awalnya korban dituduh sebagai Banpol. Yang mana korban dituduh selalu memberikan informasi-informasi tterkait salah satu teman pelaku terlibat peredaran narkoba," ungkapnya saat menggelar jumpa pers didampingi Kanit Reskrim Polsek Makassar, Rabu (12/1/2022) malam.
Dari situ, kata Yusrizal, pelaku tidak terima karena temannya dituduh melakukan penyalahgunaan narkoba.
Banpol dalam artian sering memberikan informasi-informasi terkait teman pelaku yang dituduh melakukan penyelagunaan narkoba
"Untuk sementara baru satu pelaku yang diamankan. Satunya lagi masih DPO," bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Makassar.
"Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (KEK)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...