CARITAU JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana menemui Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Bareskrim Polri pada Selasa pagi ini (9/8/2022) terkait permohonan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus.
"Di Bareskrim pukul 10.00 WIB," kata Erwin Partogi, Wakil Ketua LPSK, melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa pagi (9/8/2022).
Baca Juga: LPSK Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo Kurang Kooperatif, Dua Kali Ketemu Tak Beri Keterangan
LPSK selain menemui Bharada E, juga mengagendakan bertemu dengan penyidik untuk berkoordinasi tentang JC dengan pemohon Bharada E.
Pada waktu yang sama, kata Erwin, LPSK juga mengagendakan mendatangi Putri Chandrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di rumahnya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Iya (ke rumah Putri)," kata Erwin.
Sebelumnya Bharada E melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan surat tertulis permohonan menjadi JC guna mendapatkan perlindungan dari LPSK sebagai saksi.
Muhammad Burhanuddin, tim pengacara Bharada E pada Senin (8/8/2022), menegaskan Bharada E merupakan saksi kunci yang mau mengungkap fakta yang sebenarnya, serta mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuannya.
Oleh sebab itulah, pihak Bharada E berharap LPSK dapat memberi perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.
"Jadi harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," kata Burhanuddin.
Ketua LPSK Hasto A Suroyo mengatakan bahwa Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh pihaknya, selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Hasto pada Kamis (4/8/2022).
Sehari sebelumnya seperti dirilis Antara, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penyidik juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka lainnya dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pada Selasa ini, Kapolri bakal mengumumkan tersangka lainnya yang terlibat dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 7 Agustus 2022.(ITA)
Baca juga :
Pengacara Bharada E Datangi Bareskrim Koordinasi Perkara Brigadir J
Menko Polhukam Pastikan Konstruksi Hukum Pembunuhan Brigadir J Tuntas di Polri
Selasa Sore Ini, Kapolri Direncanakan Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J
Presiden Jokowi Tegaskan Kasus Brigadir J: Ungkap Kebenaran Apa Adanya
LPSK Datangi Kediaman Istri Irjen Pol Ferdy Sambo
LPSK ke Bareskrim Polri Temui Bharada E, Achmadi: Masih Pendalaman dan Koordinasi dengan Penyidik
Ajudan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru, Begini Komentar Komnas HAM
Komnas HAM Beberkan Jadwal Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan Istri
Jelang Penetapan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Mako Brimob dan Rumah Irjen Sambo Dijaga Ketat
Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Irjen FS Perintahkan Menembak Brigadir J, Pengamat: Bharada E Harus Dibebaskan Sesuai KUHP
Kapolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Otak Skenario Rekayasa Tewasnya Brigadir J
Jadi Otak Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Ibu Brigadir J Terkejut Anaknya Ditembak Atas Perintah Irjen Ferdy Sambo
Ketua MPR Tegaskan Tidak Bela Irjen Ferdy Sambo
LPSK Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo Kurang Kooperatif, Dua Kali Ketemu Tak Beri Keterangan
lembaga perlindungan saksi dan korban lpsk berencana menemui bhayangkara dua richard eliezer pudihang lumiu atau bharada e di bareskrim polri permohonan menjadi justice collaborator pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...