CARITAU JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah menolak poin Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) soal gubernur ditunjuk oleh presiden.
Pemerintah, kata Tito, ingin menjaga demokrasi. Pemerintah ingin gubernur Jakarta tetap dipilih masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti selama ini.
Baca Juga: Dukung RIDO di Pilkada Jakarta, PPP Usul Sekda DKI Orang Betawi
"Kalau kami diundang, dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur, dipilih melalui pilkada rakyat, titik. Bukan lewat penunjukan," kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Tito mengatakan bahwa UU DKJ adalah inisiatif DPR. Posisi pemerintah menunggu dan menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR.
Meski demikian, pemerintah telah menggelar rapat khusus tentang RUU DKJ. Rapat itu menyepakati mekanisme pemilihan gubernur.
"Kita tidak pernah membicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur-wakil gubernur. Artinya, bukan penunjukan, tetapi tetap melalui mekanisme pilkada," ujarnya.
Sebelumnya, DPR menyatakan RUU DKJ adalah inisiatif mereka. DPR akan mengirim surat dan draf resmi kepada presiden untuk membahasnya lebih lanjut.
Salah satu poin yang disoroti publik adalah mekanisme pemilihan gubernur. RUU DKJ mengatur gubernur DKJ dipilih dan diberhentikan oleh presiden.
RUU itu dibuat lantaran ibu kota negara Indonesia akan berpindah ke Kalimantan Timur. Dengan demikian, status daerah khusus ibu kota yang tersemat di Jakarta selama ini akan tidak dipakai lagi.
Baca Juga: Indosat Tingkatkan Kapasitas Infrastruktur Jaringan di IKN Jelang Perayaan HUT ke-79 RI
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...