CARITAU SEMARANG - Kasatlantas Polrestabes Kota Semarang AKBP Yunaldi (kiri) menunjukkan knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas balap liar dan knalpot brong saat rilis di Pos Simpang Lima Satlantas Polrestabes Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/6/2024). Satlantas Polrestabes Kota Semarang berhasil menindak pelanggar lalu lintas yang digelar pada 22 Mei hingga 2 Juni 2024, sebanyak 5.331 pelanggaran lalu lintas yang terdiri dari tilang ETLE dan tilang konvensional dengan menyita sebanyak 161 unit sepeda motor serta 204 knalpot brong. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Baca Juga: Ritual Ulambana di Klenteng Tjie Lam Tjay Semarang
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kemasi Barang Pribadi
Pilkada 2024, Projo Prioritaskan Tokoh Terafiliasi...
Penangkapan 103 Warga Negara Taiwan di Bali
Kemacetan Jalur Sitinjau Laut Padang
Tradisi wiwitan kopi di Boyolali
Salat Jumat di Masjid Nabawi