CARITAU MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto kembali menuai kontroversi. Sebabnya, ia memutuskan untuk memberhentikan 5.975 RT/RW di Makassar, diganti dengan pejabat sementara (Pj). Keputusan ini diprotes karena pemilihan RT/RW tak digelar secara langsung melainkan lewat penunjukan oleh pemerintah.
Protes publik pun tak ia hiraukan. Bahkan Danny melontarkan kata-kata yang kontroversial yaitu menyamakan RT/RW yang tak mau diganti dengan Vladimir Putin di Rusia. Diketahui, kepemimpinan Putin di Rusia memang sudah berlangsung lama dan terkesan tak ingin diganti.
Menurut Pemkot Makassar, penghentian itu sudah sesuai dengan Perwali Nomor 27 tahun 2022 yang telah ditandatangani sebelumnya.
Di mana, aturan tersebut tertuang dalam pada Pasal 20 ayat 1, selambat-lambatnya 3 bulan sejak di undang peraturan daerah tersebut, diadakan pemilihan pengurus untuk membentuk pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 19.
"Ini cocok RT/RW di Rusia saja jadi Putin tidak diganti-ganti. Saya ini wali kota kalau saya sudah berakhir masa jabatan ku, diganti. Masa RT/RW tidak diganti. Jadi ada yang bilang kenapa saya diganti. Bukan diganti, berhenti dengan sendiri. Sabarlah. Nanti kalau pemilu raya saya siapkan pemilu raya. Nda mungkinlah kita menciderai ini barang-barang," ungkapnya kepada awak media.
"Sudah ada prosedurnya semua. Izin perwalinya, harus disiapkan masyarakat. Kemudian harus ada panglinya kayak dulu. Toh kita punya pengalaman. Ini sekarang pandemi, mau bagaimana kan. Nda ji. Wajar itu. Haknya orang menggugat," jelasnya.
Danny juga mengatakan, Pemilu Raya RT/RW agar dilaksanakan secepatnya agar tak ada polemik yang terjadi nantinya.
"Sebenarnya tidak ada masa jabatannya pj. Sampai kapan. Tapi kan secepatnya pemilu raya. Bagaimana bisa orang mau ajari saya itu. Nda usah khawatir kalau soal itu pasti," jelasnya.
Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD Makassar
Polemik penunjukan Pj RT/RW secara tiba-tiba oleh Pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, kini berbuntut adanya aksi penolakan oleh sejumlah RT/RW yang diganti.
Hal itu juga menyusul dengan sejumlah mantan ketua RT/RW menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kota Makassar, pada Selasa (15/3/2022). Mereka mengaku keberatan atas keputusan pemerintah digantikan oleh Pj.
Menanggapi polemik tersebut, Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah mengatakan sebagai wakil rakyat sudah selayaknya menerima aspirasi masyarakat.
"Tuntutan mereka adalah meminta kepada walikota untuk diadakan pemilihan (RT/RW) langsung, dan kami sebagai anggota DPRD adalah kewajiban meneruskan agar sampai ke Pak Wali kota bahwa ada pendapat masuk seperti ini," ujarnya.
Muchlis Misbah juga menyampaikan bahwa DPRD Kota Makassar, tidak dalam posisi sebagai pengambil kebijakan terkait aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah mantan ketua RT/RW.
"Kami sebagai penyambung lidah rakyat apapun usulan atau aspirasi yang masuk kami tampung dan meneruskan kepada pemerintah kota dalam hal ini Pak Wali," ucap Legislator dari Partai Hanura itu.
"Kalau saya tidak bisa tolak adanya Pj, tapi saya memang sepakat dan setuju kalau pemilihan langsung. Kenapa? Itu betul-betul suara dari masyarakat dengan mufakat, jadi tidak ada yang tercederai kalau diakhiri dengan musyawarah," tambahnya.
Kendati demikian, Anggota Komisi C DPRD Makassar ini memberikan solusi agar polemik tersebut tidak berbuntut panjang. Karena, kata dia, para RT/RW yang diganti tidak mempersoalkan pergantian dirinya dan tidak merasa keberatan soal pergantian masa jabatan berakhir, yang dipersoalkan adalah mekanisme pergantian melalui penunjukan langsung bukan secara pemilihan langsung.
"Menurut saya, solusinya yaitu meminta kepada Walikota untuk siapkan pemilu raya dan meminta kepada RT/RW lama dan yang baru ditunjuk sebagai Pj agar bertarung dalam pemilihan langsung," jelasnya.
"Karena kenapa? Polemik ini tidak akan panjang kalau Pak Walikota mengambil sikap untuk segera menentukan waktu beberapa bulan ke depan untuk dilakukan pemilu raya," tandasnya.
Tak Paham Hirarki Hukum
Lembaga Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Sulsel menilai Wali Kota Makassar, Moh Romdhan 'Danny' Pomanto tak memahami sistem hirarki hukum.
Di mana disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Buktinya diadakan Perwali yang jelas-jelas bertentangan dengan Perda. Inilah masalahnya yang bikin gaduh persoalan penentuan Ketua RT/RW belakangan ini,” kata Direktur Pukat Sulsel, Farid Mamma, Kamis (17/3/2023).
Kata dia,penunjukan langsung pejabat Ketua RT/RW di Makassar oleh Wali Kota Makassar berdasarkan Perwali Makassar bernomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW yang diteken 1 Maret 2022 oleh Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto, kata Farid, jelas bertentangan dengan Perda Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar.
Di mana dalam Perda Kota Makassar yang dimaksud telah menegaskan bahwa penentuan pejabat Ketua RT/RW itu melalui sistem pemilihan oleh masyarakat setempat atau lingkungan RT/RW itu sendiri. Bukan melalui sistem penunjukan oleh Wali Kota Makassar berdasarkan perwali baru itu.
“Perda Makassar Nomor 41 Tahun 2001 tepatnya Pasal 11 disebutkan bahwa pengurus RW dan RT dipilih oleh masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya dengan suara terbanyak,” ungkap Farid.
Kemudian siapa yang dimaksud pengurus? Farid pun memaparkan Perda Kota Makassar dalam BAB VII mengenai susunan organisasi. Di mana dalam BAB VII Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa susunan organisasi pengurus LPM, RW, dan RT sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara.
Lalu pada Pasal 9 ayat (2), lanjut Farid, kembali diterangkan bahwa pengurus yang dimaksud pada ayat (1) di atas dilengkapi seksi dan atau urusan sesuai kebutuhan.
“Kan cukup jelas dalam Perda Kota Makassar yang sampai saat ini tidak ada revisi. Pak Wali Kota harusnya tahu, Perda tersebut dibuat tentunya mengacu juga pada aturan lebih tinggi di atasnya dan tidak boleh bertentangan. Ini kok justru bapak buat Perwali justru berlawanan dengan Perda. Setoplah membuat kegaduhan,” ujar Farid.
Ia berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tidak tinggal diam dan segera menyikapi tegas Perwali baru tentang penunjukan Ketua RT/RW oleh Wali Kota Makassar yang belakangan membuat kegaduhan di tengah masyarakat tersebut.
“DPRD punya fungsi pengawasan dan bisa bertindak secara tegas jika Perda yang merupakan produk kesepakatan bersama tidak dijalankan oleh Wali Kota. Jangan toleransi kebijakan kepala daerah yang tak mengacu pada Perda apalagi sampai bertentangan dan menimbulkan kegaduhan,” tuturnya.
Farid mengingatkan, Perda Kota Makassar dibuat lalu disahkan menjadi produk perundang-undangan tidak serta merta dengan sistem simsalabim. Melainkan kata Farid, melalui proses yang panjang dan tentunya menelan anggaran daerah yang tidak sedikit.
“Lalu setelah menjadi produk aturan yang sah, seenaknya tidak dijalankan. Itu artinya merugikan negara atau khususnya Kota Makassar dong. Saya kira ini tak boleh dibiarkan dan DPRD Makassar harus bersikap tegas dalam mengawal tegaknya Perda Kota Makassar tersebut,” terangnya.
Diketahui, ada 5.975 ketua RT/RW yang digantikan dengan PJ untuk mengisi kekosongan jabatan, sehingga diduga ada unsur diskriminatif penunjukan PJ Ketua RT/RW dari dampak dukungan politik pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada tahun 2020 lalu.
Ketua RT/RW di Makassar diberikan gaji sebesar Rp1 juta per orang dan diterima per tiga bulan berlaku pada 1 Oktober 2020.
Dasarnya mengacu pada Perwali Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penetapan Insentif RT/RW Kota Makassar yang dianggarkan dari APBD. (KEK)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...