CARITAU JAKARTA – Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum dari Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J melaporkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beserta Putri Chandrawathi ke Bareskrim Polri terkait dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada almarhum Brigadir J.
Kamarudin mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh penyidik Bareskrim Polri dengan ditandai dengan surat tanda terima pelaporan dengan nomor: STTL/307/VIII/2022/ BARESKRIM.
"Sudah diterima sudah oleh penyidik, karena buktinya kita bawa," kata Kamarudin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Dalam pelaporan itu pihaknya membawa barang bukti terkait dugaan rekayasa Ferdy Sambo dan Istri terkait pelaporan palsu mengenai tuduhan percobaan pembunuhan serta pelecehan seksual.
"Barang Bukti (BB) surat kuasa, surat terkait penghentian penyidikan (SP-3) untuk kedua LP tersebut ditambah dengan rilis berita online," ujar Kamarudin.
Selain itu, Kamarudin juga menjelaskan bahwa terdapat juga barang bukti lain berupa recording video pernyataan dari sejumlah pihak seperti mantan Kapolres Jakarta Selatan, Karopenmas Polri dan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.
"Benny Mamoto menyatakan terjadi kekerasan atau pelecahan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," katanya.
Ketika ditanya apa tujuan dia melaporkan FS dan istrinya ke Mabes Polri, Kamrudin dengan tegas menjawab adalah untuk menindaklajuti narasi-narasi tuduhan terhadap kliennya yang sering dibangun sejumlah pihak mengenai klaim pelecahan seksual atau kekerasan seksual.
"Karena klien kami sering dituduh pelecehan seksual, kekersan seksual atau pemerkosaan sedangkan WA Ibu Putri tidak ada mengatakan begitu," ungkap Kamarudin.
Oleh karena itu, menurut dia, tujuan dari langkah pelaporan ini dimaksud guna membuka fakta sebenarnya dari rangkaian peristiwa yang terjadi dan juga untuk mendapatkan jawaban kepastian hukum.
Selain melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pihaknya juga turut melaporkan salah satu penyidik dari Polres Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan LP atas pelaporan yang dibuat oleh Sambo dan PC.
"Maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri maka hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud 317 318 dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe. Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," tandas Kamarudin. (GIB)
resmi laporkan fs dan pc ke mabes polri terkait dugaan laporan palsu ini bukti yang dibawa kuasa hukum brigadir j
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...