CARITAU JAKARTA – Inspektur Jendral Kementerian Perdagangan Frida Adiati menyampaikan hasil survei Center of Economic of Law Studies (Celios) tiga terbesar instrument investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia saat ini berturut-turut adalah reksa dana, saham dan asset kripto.
“Dalam survei tersebut, posisi pertama ditempati oleh reksa dana dengan 29,8%, posisi kedua diduduki saham dengan persentase sebesar 21,7% dan di urutan ketiga 21% responden memiliki investasi pada aset kripto,” kata Frida dalam acara Crypto Consumer Summit di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga: Aset Kripto Perlu Diatur dalam Standar Kebijakan Global, Menkeu Ungkap Alasannya
Jumlah rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Namun demikian, total transaksi aset kripto pada tahun 2022 mencapai Rp306,4 triliun.
Frida mengatakan perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati oleh anak muda atau generasi milenial. Meski demikian, pemahaman literasi dan edukasi terhadap aset kripto belum banyak dilakukan sehingga masih banyak masyarakat yang mengalami risiko-risiko yang tidak diinginkan.
"Mitigasi risiko perdagangan aset kripto perlu dilakukan. Pemahaman investasi ini masih rendah karena pemahaman literasi ini masih belum banyak dilakukan. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan literasi kepada masyarakat supaya terhindar dari risiko-risiko yang tidak diinginkan," katanya.
Frida menyampaikan konsep kripto dan blockchain memberikan pengaruh yang luas dan intensif dalam berbagai sektor. Selain itu, aset ini telah mengubah pola peraturan ekonomi perdagangan dengan menjadi otoritas pasar dan komunitas.
Oleh karena itu, aset kripto harus diatur dan dilembagakan serta berada di bawah pengaturan negara. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memberikan kepastian usaha bagi pelaku usahanya serta memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional.
Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan pengawasan perdagangan aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya untuk menyempurnakan peraturan perdagangannya.
Pada 8 Agustus 2022, Bappebti telah menerbitkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 11 tahun 2022 tentang penetapan daftar aset kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, yaitu sebagai 383 jenis.
Selain itu, Bappebti telah menerbitkan peraturan yang lain yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti atas perubahan Nomor 8 tahun 2021 yaitu pedoman penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di bursa berjangka.
"Peraturan-peraturan ini merupakan wujud dari komitmen Kementerian Perdagangan untuk terus berinovasi mengikuti dinamika perkembangan Pasar Fisik Aset Kripto," kata Frida.(HAP)
Baca Juga: Indonesia dan Malaysia Kompak Atasi Diskrimasi Kelapa Sawit
reksa dana saham kripto instrumen investasi indonesia inspektur jendral kementerian perdagangan frida adiati
Pameran Kearsipan Sejarah Kota Semarang
Sidak Pungutan Bagi Wisatawan Asing di Bali
Polri Terbitkan ‘Red Notice’ Dua Tersangka TPPO Fe...
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 ke wilayah 3T Malu...
Erick Thohir Mohon Masyarakat Doakan Timnas Indone...