CARITAU MAKASAR - Tersangka MF (kedua kiri) dibonceng pemeran pengganti dari tersangka berinisial MA (kanan) yaitu anak di bawah umur saat reka ulang peristiwa penculikan dan pembunuhan anak, di Markas Komando Brimob Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/1/2023). Kedua tersangka memperagakan kembali kasus penculikan dan pembunuhan anak dengan motif tergiur hasil penjualan organ tubuh dari situs kesehatan dan atas tindakan kejahatan itu mereka terancam hukuman mati. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Gibran: Presidential Club untuk Wadahi Masukan dar...
Gedung Cagar Budaya Rusak Berat di Padang
Polisi Selidiki Bayi Dibuang Depan Rumah Warga Sem...
Deputy Meet The Press
Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris, Siap Melawan...