CARITAU MAKASAR - Tersangka MF (kedua kiri) dibonceng pemeran pengganti dari tersangka berinisial MA (kanan) yaitu anak di bawah umur saat reka ulang peristiwa penculikan dan pembunuhan anak, di Markas Komando Brimob Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/1/2023). Kedua tersangka memperagakan kembali kasus penculikan dan pembunuhan anak dengan motif tergiur hasil penjualan organ tubuh dari situs kesehatan dan atas tindakan kejahatan itu mereka terancam hukuman mati. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024