CARITAU JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus dugaan penipuan yang diperankan oleh Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan dalam kasus trading di Quotex.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Mabes Polri Brigjen Asep Edi menuturkan dalam menjalankan perannya, Doni Salmanan seolah-olah mendapatkan keuntungan yang besar dari bermain trading Quotex untuk meyakinkan masyarakat.
"Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex," kata Dirtipidsiber Mabes Polri Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).
Asep mengungkapkan, Doni sendiri tidak bermain di trading quotex, selama ini pihaknya hanya mengambil keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
"Kenyataannya DS tidak trading di Quotex tersebut, melainkan hanya afiliator untuk dapat keuntungan dari member yang bergabung main trading valuta asing di Quotex," ungkap Asep.
Asep menyebut, dalam video yang diunggah di media sosialnya, terlihat Doni sedang bermain trading dan mendapatkan keuntungan miliar rupiah dari trading tersebut.
"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materiil," ujar Asep.
Selain mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh Doni Salmanan, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap keuntungan yang diterima oleh Doni selama menjalani aksinya.
Asep mengatakan, setiap member yang bermain di trading Quotex mengalami kekalahan, Doni mendapatkan keuntungan yang nilainya cukup besar dari setia member.
"Afiliator ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website dengan keuntungan sebagai berikut: pertama sebesar 80% apabila para member mengalami kekalahan bermain trading," kata Asep.
Asep mengatakan, bila member mengalami kemenangan Doni Salmanan juga tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang didapat lebih kecil nilainya jika dibandingkan bila member mengalami kekalahan.
"(Keuntungan) sebesar 20% apabila para member mengalami kemenangan bermain trading untuk motivasi tersangka sendiri, tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian dalam hal ini," kata Asep.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dan di tahan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polisi juga melakukan penyitaaan terkait sejumlah aset milik Doni Salmanan yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar.
Asep menambahkan, setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, guna memudahkan proses penyidikan, Doni akan ditahan oleh Bareskrim polri hingga 20 hari ke depan.
"Saat ini juga tersangka telah ditahan oleh Direktorat Siber Polri selama 20 hari ke depan terhitung 9 Maret," pungkasnya. (GIBS)
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...