CARITAU GOWA - Sebanyak 40 makam kuno yang terletak di Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditimbun pihak developer perumahan.
Akibatnya, penimbunan puluhan makam kuno menuai polemik dari ahli waris lantaran diduga tak memiliki izin.
Padahal di atas lahan seluas 99 are itu, sekitar 40 makam kuno yang sudah ada sejak tahun 1933 ditimbun pihak perumahan.
Pihak developer hanya memindahkan tanah pekuburan dengan menimbunnya dengan batok kelapa dan batang pisang tanpa memindahkan tulang belulang pekuburan tersebut.
Aksi penimbunan tersebut mendapatkan penolakan dari ahli waris karena menimbun tanpa adanya proses pemindahan makam.
Salah satu ahli waris, Nursyahril Daeng Sere menentang keras sikap dari pihak developer perumahan yang melakukan penimbunan tanpa ada izin dari ahli waris pemakaman.
"Menentang keras pembangunan lahan kuburan untuk dijadikan perumahan," tegasnya.
Menurutnya. pemakaman tersebut satu-satunya tempat pekuburan terbesar di Kecamatan Bontomarannu sehingga jika ada warga yang meninggal maka ia akan dimakamkan di pekuburan tersebut.
Ahli waris meminta pihak developer tak melakukan penimbunan pekuburan kembali tanpa adanya koordinasi dengan pihak keluarga.
"Satu-satunya di Kecamatan ini, hampir semua warga membawa keluarganya ke sini," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lingkungan Cambaya, Saiful Daeng Rewa mengatakan, pihak developer tak meminta izin ke pihaknya untuk menimbun pekuburan milik warga.
"Tidak ada penyampaian akan dibangun ini, Pak Lurah juga kaget waktu saya sampaikan, termasuk Tripika. Sudah turun temurun diwakafkan untuk pekuburan keluarga," tandasnya. (KEK)
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...