CARITAU MAKASSAR - Sebanyak 30 aparatur sipil negara (ASN) melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Mereka melapor ke Kemendagri buntut dinonaktifkannya sebagai ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara perihal adanya isu sejumlah ASN yang dinonjobkan.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulawesi Selatan, Zakiyah Assegah mengatakan, proses mutasi pejabat di Pemprov Sulsel selama ini untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Salah satu dampak dari Reformasi birokrasi adalah Restrukturisasi organisasi. Perubahan dan pembaharuan Struktur Kelembagaan ini berdampak pada pengurangan jabatan pada struktur organisasi. Sehingga akan mengakibatkan ASN kehilangan jabatannya,” kata Zakiyah.
Selain itu, parameter lainnya dengan penilaian integritas, kinerja, reformasi birokrasi, serta perubahan struktur OPD.
Dalam proses mutasi, demosi dan penonaktifan pejabat, dilakukan sesuai hasil penilaian. Mutasi ini berpedoman pada aturan mulai PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Tepatnya di Pasal 54 tentang persyaratan dan pengangkatan jabatan administrasi dan Pasal 64 tentang Pemberhentian dari jabatan Administrasi.
“Salah satu upaya untuk mengetahui kinerja ASN adalah melalui asesment. Hasil asesment inilah yang menjadi dasar penilaian pimpinan untuk menempatkan ASN sesuai dengan kemampuannya,” pungkasnya. (KEK)
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...