CARITAU JAKARTA – Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) bersama Mantan Dewan Transportasi Kota Jakarta Muda Emyus, melaporkan PT Transportasi Jakarta (Trans Jakarta) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi di internal perusahaan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Kadiv Advokasi dan Litigasi FAKTA Indonesia, Yosua Manalu mengatakan, kedatangannya ke lembaga anti rasuah itu bermaksud melaporkan dugaan tindak pidana korupsi lantaran pihaknya menerima aduan terkait adanya pihak ketiga yang ikut terlibat dalam proses mengelola payment atau pembayaran tiket.
Yosua menjelaskan, dugaan keterlibatan pihak ketiga itu berawal dari perubahan arah kebijakan Trans Jakarta yang semula fungsi pembayaran menggunakan sistem secara langsung memotong tarif kini berubah menjadi sistem tap in tap out.
"Jadi temen-temen, ada yang tidak bawa kartu, jadi bisa dibayarin dengan temannya, karena tujuanya dia adalah agar masyarakat banyak yang menggunakan Trans Jakarta, ternyata dirubah tuh sistem, dan dibuat dengan tap in tap out itu, nah itu dia yang kita pertanyakan," kata Yosua kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/11/2022).
Adapun informasi awal yang diterima, lanjut Yosua, awal Oktober lalu, pihaknya mendapat sebuah informasi bahwa terdapat pemotongan dua kali dalam sistem pembayaran perjalanan bus Trans Jakarta.
"Jadi waktu itu awal Oktober, ada pemotongan dua kali ternyata, diawal dipotong, tap outnya di potong juga, itu yang kita buat laporannya, ternyata juga payment gateway, yang seharusnya uang langsung masuk ke Trans Jakarta, ternyata ada pihak ketiga yang diduga telah mengelola payment tersebut. Jadi uang masuk ke dia dulu," tutur dia.
Yosua mengatakan, informasi-informasi tersebut berhasil didapat ketika pelapor bernama Musa Emyus, datang ke kantor FAKTA untuk menyampaikan sejumlah kronologis seperti adanya dugaan tindak korupsi yang diduga melibatkan PT Transjakarta.
"Di sini pelapor ini punya ikatan yang baik untuk bidang transportasi, beliau adalah mantan Dewan Transportasi Kota Jakarta," terangnya.
Sementara itu, Musa menjelaskan, dirinya mempermasalahkan sistem payment gateway yang kini dijalankan oleh Trans Jakarta. Padahal dulu saat menjadi anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta, dirinya bersama sejumlah temannya berinisiatif untuk mengusulkan pembentukan PT Transportasi Jakarta sebagai perusahaan yang bentuknya sebagai badan layanan umum.
"Dulu kan PT Transjakarta bentuknya badan layanan umum, ternyata dalam perjalanannya, Transjakarta yang sebenarnya fungsinya gateway itu, payment gateway itu kan fungsinya untuk memotong biaya, single tarif jadi tidak perlu lagi tap in-tap out," ujar Musa.
Namun, dalam perjalanannya, Musa mengaku tidak tahu mengenai perubahan kebijakan dari PT Transjakarta yang diduga lantaran masuk pihak ketiga yang telah mengelola payment gateway tersebut.
"Seharusnya kalau misal ada itikad baik, PT Transjakarta bisa bekerja sama dengan PT Bank DKI, karena Bank DKI punya izin payment gateway, karena payment gateway itu mestinya perusahaan yang berizin dari otoritas keuangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ucap Musa.
Atas terlibatnya pihak ketiga tersebut, sambung Musa, diduga muncul kerugian yang didapat atas sistem itu jumlahnya ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar dengan presentasi sehari Rp 2.000 dikali dengan 800 ribu pengguna.
"Untuk kerugiannya kalau sehari, klaimnya PT Transjakarta sehari itu 800 ribu pengguna, Kalau kita anggap (tarif) pagi itu 2 ribu, berarti ada kerugian Rp1,6 miliar per hari," tandas Musa. (GIB)
pt. transjakarta dilaporkan ke kpk korupsi sistem payment gateway busway single tap tap in tap out busway
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...