CARITAU JAKARTA – Pemerintah telah melakukan 39.715 penindakan terhadap barang selundupan dengan nilai mencapai sekitar Rp22,40 triliun selama 2022, di mana 53,97% berasal dari produk tembakau.
“Kalau kita lihat, nilai cukai yang bisa kita jaga dengan penindakan tersebut mencapai Rp22,40 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita yang dipantau di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Adapun jumlah penindakan pada 2022 tercatat tumbuh 36,3% dibandingkan penindakan pada 2021 yang mencapai 29,11 ribu penindakan dengan nilai barang yang ditindak sebesar Rp24,45 triliun.
Mayoritas atau 53,97% dari penindakan pada 2022 berupa penindakan hasil tembakau, 8,18 % minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3,17 % narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), 2,49 % besi dan baja, serta 1,97 % penindakan produk tekstil.
Penindakan hasil tembakau pada 2022 tumbuh 17,2 % dibandingkan tahun lalu atau mencapai 574,37 juta batang produk hasil tembakau yang ditindak, lebih tinggi dari penindakan pada 2021 untuk 489,85 juta batang produk.
Tangkapan terbesar berupa produk hasil tembakau dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mencapai 480,38 juta batang.
“Kita semua tahu, dari rokok, kita lakukan berbagai penindakan terhadap rokok ilegal atau terhadap kesalahan dalam penetapan cukai mereka,” katanya.
Selanjutnya penindakan NPP mencapai 5.978 penindakan terhadap 903 NPP dengan berat 5,9 juta yang terdiri dari 103,4 ribu batang pohon ganja.
“Pengawasan tidak hanya berperan melindungi masyarakat, tapi juga penerimaan cukai melalui pemberantasan termasuk peredaran barang dan rokok ilegal,” kata Menkeu Sri Mulyani. (HAP)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...