CARITAU JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyatakan, industri air minum dalam kemasan akan mampu menghemat biaya produksi hingga Rp1,5 triliun per tahun jika beralih menggunakan galon polietilena tereftalat (PET).
"Harga galon guna ulang PET 50% lebih murah dibanding galon polikarbonat,” ujar Koordinator Sustainability & Social Impact GAPMMI dalam keterangan resmi, Kamis (10/11/2022).
Pernyataan Gapmmi ini terkait penolakan sejumlah kalangan terhadap rencana kebijakan pelabelan Bisphenol A (BPA) yang dilakukan BPOM untuk melindungi konsumen,sehingga Gapmmi menawarkan alternatif penggunaan kemasan galon polietilena tereftalat (PET) dari pada gallon polikarbonat yang selama ini banyak digunakan gallon air isi ulang.
Irsyad mengatakan, saat ini kapasitas produksi air minum kemasan 30 miliar liter per tahun, setengahnya berupa kemasan galon.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, 65% dikuasai market leader, 25% perusahaan menengah, dan sisanya 10% pemain kecil.
“Kini, paling tidak jumlah galon yang beredar antara 30-40 juta buah di Indonesia dan lebih 90% adalah galon polikarbonat," katanya.
Namun demikian, tambah Irsyad, di pasaran kini juga telah banyak ditemui galon berbahan PET itu juga bisa guna ulang.
"Dan sebetulnya industri bisa menghemat Rp1,5 triliun per tahun, apabila beralih ke galon returnable PET," katanya.
Sebelumnya Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Bahan Baku, Kategori, Informasi Produk, dan Harmonisasi Standar Pangan Olahan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Yeni Restiani mengungkapkan bahaya BPA sebagai kemasan pangan.
BPA dapat bermigrasi dari kemasan ke produk pangan melalui berbagai cara, dari proses pencucian, penggunaan air pada suhu tinggi, residu detergen, dan pembersihan yang mengakibatkan goresan serta dengan penyimpanan yang tidak tepat, serta paparan sinar matahari langsung.
Menimbang bahaya BPA, BPOM juga telah melakukan pengkajian dengan mencermati regulasi di beberapa negara di dunia.
“Secara garis besar terdapat dua kelompok: Pertama, pelarangan penggunaan BPA pada kemasan pangan. Kedua adalah regulasi tentang pencantuman peringatan label bahaya BPA,” kata Yeni.
Negara yang menerapkan pelarangan penggunaan BPA adalah Prancis, Brasil, negara bagian Vermont (Amerika Serikat) dan Kolumbia. Sedangkan regulasi Pencantuman Peringatan Label Bahaya BPA diterapkan oleh negara bagian Kalifornia (Amerika Serikat).
Di Indonesia, tambahnya, melalui peraturan BPOM Nomor 20/2019 tentang Kemasan Pangan, persyaratan batas migrasi BPA pada kemasan pastik polikarbonat adalah 0,6 bagian per juta (bpj).
Sebagai upaya melindungi masyarakat, BPOM sudah menginisiai revisi Peraturan BPOM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan.
"Poinnya antara lain, air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat wajib mencantumkan label tulisan 'Berpotensi Mengandung BPA,'" kata Yeni.(HAP)
pro kontra air minum kemasan galon gapmmi: galon pet hemat rp1 5 triliun/tahun
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...