CARITAU PARIAMAN – Polres Kota Pariaman Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman.
Kapolres Kota Pariaman AKBP Abdul Aziz mengatakan, polisi telah menetapkan dua tersangka yang diduga dari hasil perbuatanya telah merugikan uang negara hingga Rp900 juta.
"Kedua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial B dan kontraktor berinisial Z," kata Kapolres AKBP Abdul Azis di Pariaman, Kamis (17/2/20222).
Aziz menyampaikan, pembangunan bangsal tersebut dilakukan pada tahun 2016 dengan total anggaran Rp7,4 miliar dengan pemenang tender PT Multi Sindo Internasional.
Namun berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, pengerjaannya diduga telah merugikan negara mencapai Rp900 juta.
Aziz menjelaskan, kedua tersangka hingga saat ini belum dilakukan penahanan karena dinilai masih kooperatif dan menjalani wajib lapor dua kali seminggu, namun jika sudah memasuki tahap P-21 maka akan dilakukan penahanan.
"Saat ini proses penyidikannya telah tahap I dan menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum," katanya seperti dirilis Antara.
Polres Kota Pariaman masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan tersangka lain.
"Untuk tersangka ada kemungkinan bertambah lagi," ujarnya.
Sebenarnya penanganan kasus tersebut sudah lama dilakukan Polres Pariaman, namun terkendala menunggu hasil audit BPKP Sumbar.
Sebagai informasi tambahan, Polres Kota Pariaman telah meminta keterangan 16 saksi terkait dugaan korupsi pembangunan bangsal penyakit dalam RSUD Pariaman yang telah dipasang garis polisi sejak 27 Februari 2020. (GIBS)
Relawan Prabowo Susun Program untuk Pemenangan RID...
Tiga Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wabup Lutim...
Kampanye ‘Sampah Jadi Pulsa’ Indosat Dukung Lingku...
Pj Heru Sebut Program Konsolidasi Tanah Vertikal S...
Buntut Pemecatan RT/RW, Ketua DPRD Makassar Desak...