CARITAU JAYAPURA – Polresta Kota Jayapura berhasil menangkap pemuda SF (24) beserta 264 paket ganja siap edar dengan berbagai ukuran di Pelabuhan Jayapura Papua.
SF (25) yang ditangkap polisi saat hendak menuju Nabire menggunakan Kapal Motor (KM) Gunung Dempo. diduga bagian dari jaringan pengedar narkotika jenis ganja antarkota.
"Ratusan paket ganja yang sudah dikemas dan siap edar itu disimpan di dalam tas rangsel yang dibawanya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, di Jayapura, Sabtu (26/2/2022).
Menurut Iptu Alamsyah, penangkapan SF berawal saat tim mendapatkan informasi adanya calon penumpang yang membawa narkotika jenis ganja sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan.
"Kemudian berdasarkan penyelidikan, anggota menangkap SF sesaat hendak menaiki kapal yang sedang bersandar di Pelabuhan Jayapura," jelas Iptu Alamsyah seperti dirilis Antara.
Alamsyah mengatakan, sebelumnya polisi sudah menangkap FW, pengedar ganja antarprovinsi, karena ganja yang dibawanya hendak dijual di Manokwari, ibukota Provinsi Papua Barat.
FW ditangkap membawa 20 paket ganja pada Selasa (15/2/2022), saat hendak naik ke kapal Cirimai yang saat itu sedang bersandar di Pelabuhan Jayapura.
"Keduanya yakni tersangka SF dan FW saat ini masih ditahan untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka akan terancam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (GIBS)
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...