CARITAU BENGKULU – Kepolisian Resor Bengkulu menangkap seseorang yang diduga pemasok minuman keras oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia karena diduga overdosis.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nur Cahyo melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Bengkulu mengatakan bahwa pelaku AM (27) ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong.
"Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong," kata Malau, Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga: Belasan Remaja Cianjur Pesta Miras-Obat Terlarang Dijemput Orang Tua
Ia menjelaskan penangkapan AM, 27 tahun, setelah pihaknya mendapatkan informasi meninggalnya pengunjung dan pemandu lagu di Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu usai menenggak cairan berbahaya tersebut.
Setelah mengecek tempat kejadian perkara (TKP), tim Reskrim Polres Bengkulu menyita barang bukti yaitu sejumlah botol kosong bekas minuman keras oplosan yang berada di dekat tempat sampah.
Pemkot Kota Bengkulu pada 29 Juni 2022 menghentikan sementara waktu kegiatan Karaoke Ayu Ting Ting setelah terjadi insiden tersebut.
“AM didakwa melanggar tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha,” kata Malau dikutip Antara.
Juga bakal menghadapi dakwaan menjual, menawarkan, menerimakan, dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantar minuman keras oplosan, satu handphone, uang tunai Rp198 ribu, dan pakaian pelaku.(HAP)
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...